
Beliau adalah Adv,.NUR HAKIM, AP., SH., MH., C.MSP, Yang saat ini sebagai praktisi hukum dengan konsentraisnya di HUKUM BISNIS/ PERBANKAN DAN HUKUM KELUARGA, Mengingat beliau sangat memahami seluk beluk lembaga keuangan mikro karena dari tahun 2003 sampai 2015 beliau sudah berkecimpung di dunia keuangan mirko, , MAS HAKIM biasa dia di panggil oleh rekan bisnis dan sejawatnya,, berpandangan terkait maraknya pemberitaan di media sosial terkait cara penagihan lembaga keuangan kepada debitur yang di anggap meresahkan dan banyak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
“ saya di sini mempunyai pandangan tersendiri dan tidak memihak salah satu pihak, baik lembaga keuangan ataupun nasabah itu sendiri, perlu di ketahui sebelum pemberitan rame seperti sekarang terkait cara penagihan lembaga keuangan kepada debitur/nasabah, di tahun 2020 saya pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum lembaga keuangan terkait penagaihan di malam hari sekira pukul 9 malam dengan melibatkan banyak petugas, dengan melakukan penagihan seperti itu secara tidak langsung merupakan intimidasi kepada keluarga debitur sehingga saya ajukan gugatan PMH dI PN Banyuwangi, dan sampai tingkat kasasi; perlu di ketahui juga saat saya ajukan gugatan PMH, lembaga keuangan tesebut kebakaran jenggot dan langsung melakukan permohonan lelang di kpknl Jember, tetap saya lawan dan alhamdulilah mereka mengajukan lelang sampai 3 kali dan selalu gagal ,/TAP/tanpa ada pemenang /peminat
Dari sedikit pengalaman dan peristiwa hukum tersebut ada bebarapa hal yang perlu saya sampaikan
Bagai para debitur yang merasa di rugikan atas penagihan yang tidak kenal waktu, Yang tidak beretika, kata- kata kasar ,bahkan sampai corat coret tembok rumah, atau sampai mengambil barang barang, para debitur bisa melakukan upaya hukum baik gugatan perdata di pengadilan negeri setempat ataupun secara pidana dengan membuat laporan ke pihak kepolisin setempat
Bagai para pelaku usaha / lembaga keuangan, terlepas nasabah macet atau tidak tetap harus mengedepankan etika penagihan yang sudah di atur dalam UU perbankan/pojk, kalaupun nasabah tetap tidak beretika baik susah di ajak komunikasi atau susah di temui, ajukan saja gugatan perdata atas ingkar janji atau wanpristasi ,ataupun gugatan sederhana.
Saya rasa upaya hukum tersebut lebih bernilai di banding cara-cara yang menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, walupun itu semua hak dari masing-masing pihak mau memakai upaya hukum apa untuk memperjuangkan rasa adil tersebut.
Memang secara pribadai saya sangat menyayangkan perilaku para penagih yang sangat tidak mengedepankan rasa kemanusiaan, etika penagihan yang di abaikan dan lebih mengarah kepada intimidasi terutama bank plecit atau koperasi mingguan atau harian , dan berdasarkan pengalaman saya kebanyakan koperasi yang beropersional itu adalah koperasi berkumis dalam artian badan hukum satu di pakai oleh beberapa nama koperasi yang bukan lagi dari untuk dan oleh anggota melaikan modal perorangan yang dengan sadar menjalankan praktek rentenir.
Untuk itu saya mengharapkan pihak pihak terkait benar benar menyikapi kejadian ini dengan gerak cepat dan segera merumuskan aturan terkait sepak terjang koperasi atau lembaga keuangan berkumis tersebut.pungkasnya