Pemerintah Diminta Hentikan Politisasi Kebijakan Program Tol Laut

 

Jakarta – Sejumlah massa dari Asosiasi Pegiat Tol Indonesia menyambangi Kantor Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Mereka menggelar aksi menuntut penghentian politisasi kebijakan program tol laut. Pasalnya, program yang dicetuskan era Presiden Joko Widodo sebagai salah satu Program Strategis Nasional ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

Namun dalam realisasinya, banyak dimanfaatkan oleh kepentingan segelintir orang yang ditopang oleh pemangku kebijakan.

“Program tol laut dengan tujuan untuk melakukan pemeratan ekonomi antara wilayah indonesia timur dan wilayah indonesia barat, membangun dan mempercepat konektivitas logistik dan menekan biaya logistik untuk menurunkan disparitas harga khususnya di daerah T3P,” ujar Korlap aksi, Hasan Renyaan kepada wartawan.

Ia menjelaskan dalam pelaksanaan program tol laut masih banyak terdapat masalah, terutama yang baru saja terjadi adanya intervensi politik di daerah untuk membagi kuota muatan kapal tol laut berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan.

“Rekomendasi tersebut patut diduga hanya mengakomodir sebagian consignee yang merupakan bagian dari oligarki kekuasaan di daerah, mendiskriminasi hak consignee yang lain,” tegasnya.

Sehubungan dengan masalah itu maka pihaknya mengeluarkan beberapa tuntutan, di antaranya menyetop politisasi kebijakan program tol laut untuk kepentingan oligarki di daerah.
“Kami menuntut Kementerian Perhubungan untuk mempertegas kewenangan pembagian kuota muatan kapal tol laut sepenuhnya dilakukan oleh operator. Kami juga menuntut untuk mempertegas fungsi dan wewenang Dinas Perdagangan di daerah dalam melakukan pengawasan terhadap harga penjualan barang yang diangkut melalui kapal tol laut bukan melakukan intervensi pembagian kuota muatan kapal tol laut,” ujar Sekretaris Asosiasi Pegiat Tol Indonesia, Muhammad Harif.

Pihaknya juga menuntut Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terhadap pengadaan kapal Kendaga Nusantara yang tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah T3P dan hanya melakukan pemborosan anggaran negara.

Aksi yang dilakukan di dua titik ini ditanggapi oleh perwakilan pemerintah.

“Aksi kami di terima oleh Pak Wildan Kasubdit Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan. Dalam diskusi itu, kami menolak intervensi Dinas Perdagangan untuk membagi kuota muatan kapal tol laut karena kewenangan membagi kuota muatan kapal tol laut merupakan kewenangan operator seperti Pelni, ASD,Djakarta Lloyd, Temas, Meratus, dan lain-lain,” beber Harif.

Menurut dia, kewenangan Dinas Perdagangan seharusnya melakukan pengawasan harga barang yang diangkut melalui kapal tol laut untuk menekan disparitas harga di daerah 3TP.

“Pada aksi di Kementerian Perhubungan kami diterima dan berdiskusi dengan Ibu Yuli dan Pak Darus dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kemenhub,” ungkapnya.

“Kami menegaskan kepada Kemenhub agar kewenangan mengatur ruang muat kapal dan membagi kuota bookingan tol laut diserahkan sepenuhnya kepada operator kapal bukan kepada Dinas Perdagangan,” pungkas Harif. []