Permahri : Korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Rokan Hilir diduga Backup oleh anggota DPRD

 

Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Rokan Hilir yang berkisar 43 Miliar diduga dibackup oleh oknum anggota DPRD Kab Rokan Hilir inisial MH dan anggota DPRD Provinsi Riau inisial D hal ini diketahui dari hasil investigasi Persatuan Mahasiswa Hukum Riau.

Dari laporan Rekapitulasi Kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Rokan Hilir terdapat beberapa kontraktor yang bertanggung jawab mengerjakan proyek renovasi sekolah yang terdaftar, Permahri telah berupaya menghubungi Kontraktor-kontraktor yang terdaftar tersebut.

Angga Rambe, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Hukum Riau mengungkapkan rasa kekecewaan yang besar terhadap hal ini, ” Kami sudah menghubungi seluruh nomor yang ada di laporan tersebut, kemudian kami menemukan bahwasanya ada anggota dewan yang terlibat, ini merupakan suatu bentuk pengkhianatan terhadap rakyat” Kata Angga.

Beberapa kontraktor mengaku menerima sejumlah uang dari oknum PPTK yang mereka tidak berani sebut siapa oknum yang dimaksud, dan hampir setengah dari proyek dikerjakan oleh inisial K yang berdasarkan keterangan kontraktor lainnya inisial K merupakan anggota dari inisial MH anggota dewan Kabupaten Rokan Hilir, serta terdapat juga oknum anggota dewan provinsi Riau yang terlibat dengan inisial D terdaftar sebagai kontraktor SDN 002 Kasang Bengsawan, Pujud. Inisial D anggota Dewan Provinsi Riau diduga terlibat dalam kasus korupsi ini dan berperan sebagai backup dan Inisial MH anggota dewan Rokan Hilir berperan sebagai dalang.

“Kenapa cuman PPTK yang diperiksa? Kejati segera panggil MH dan D! ” Tegas Angga

Angga Rambe, Ketua Umum Permahri juga mengatakan bahwa dugaan tersebut terlihat jelas dalam laporan kegiatan fisik DAK dinas pendidikan tersebut, serta Permahri akan segera meminta kepada kejaksaan tinggi Provinsi Riau agar segera memeriksa seluruh oknum-oknum yang terlibat terutama mereka mereka yang menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kami Persatuan Mahasiswa Hukum Riau akan segera membuat laporan resmi ke Kejati Riau berdasarkan temuan serta seluruh data pendukung yang kami punya, kami berharap hukum dapat ditegakkan setegak-tegaknya” Ujar Angga.

Kejaksaan Tinggi juga seharusnya melakukan pemeriksaan kepada seluruh kontraktor yang terdaftar karena kontraktor-kontraktor tersebut terindikasi menerima suap dari PPTK Dinas Pendidikan Rokan Hilir yang mana secara jelas merupakan pelanggaran terhadap UU no 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana suap yang mana pemberi maupun penerima suap dapat dipidana antara 1 sampai 5 Tahun.
“Dan apabila mereka benar-benar terbukti korupsi maka Permahri meminta agar mereka dihukum seberat beratnya karena hal ini merupakan suatu tindak pengkhianatan terhadap rakyat.” Tutup Angga

Sumber : Persatuan Mahasiswa Hukum Riau

Lp) rilis: Lp/rilis: Fermana Reza