Diminta Prabowo & Pak Kapolri: Penadah Emas Ilegal Pi’i dan Ha Nasution Serta dugaan Bungkamnya Polres madina Menjamurnya Tambang Emas ilegal 

 

MADINA-inisial Pi’i & Ha Nasution Penadah emas Ilegal terbesar, di wilayah kabupaten Mandailing Natal (Madina) Diduga kapolres madina – kapolda Sumut,” Beking Sehingga aktivitas Pi’i dan Ha Nasution, berjalan dengan lancar tanpa tersentuh hukum,

“Viralnya..!!! Dugaan Inisial Pi’i dan Ha Nasution, Penadah emas Ilegal terbesar se kabupaten Mandailing Natal, diketahui dari masyarakat madina, sampai Hari ini terus,, beroperasi melakukan praktik ilegalnya & tanpa tersentuh hukum,,tak perduli adanya undang-undang (UU) yang sudah di tetapkan di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kamis 05/Juni/2025/awak media mencoba investigasi dan coba caritau aktivitas Pi’i dan Ha Nasution, Penadah emas ilegal, terbesar se kabupaten Mandailing Natal dan benar saja, beberapa masyarakat madina yang tergabung di panyabungan, membeberkan aktivitas Pi’i dan Ha Nasution terus berlanjut, aman-aman saja, menurut beber masyarakat tersebut dinilai, sudah geger akan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,

Pi’i dan ha terus beroperasi tidak pernah berhenti, pemberitaan tidak akan membuat Pi’i dan Ha Nasution mundur dari usaha ilegalnya, buktinya kami lihat di berbagai berita di sosmed, pemberitaan Ilegal tapi buktinya pak polisi diam-diam saja tidak ada yang di tangkap, gimana lah pak,mau di tangkap karena dugaan kami, kepolisian di Madina, bahkan sampai ke polisi Sumut, sudah memiliki kordinasi bagus dengan pengusaha Penadah,, emas ilegal termasuk Pi’i dan Ha Nasution makanya aman-aman saja pak- beber masyarakat Madina yang tergabung di panyabungan,

Penadahan emas Ilegal di anggap sebagai tindak pidana, Karena emas yang ditampung atau dijual tersebut merupakan, hasil dari pertambangan tanpa izin, Penadah yang mengetahui bahwa emas tersebut berasal dari pertambangan Ilegal, dan tetap melakukan pembelian atau penjualan, dianggap turut serta dalam kejahatan

Pi’i Dan Ha Nasution, jelas sudah melakukan pelanggaran pasal 161 UU minerba dapat dikenakan hukuman pidana penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milliar, sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku penadahan emas ilegal, dan mencegah terjadinya kegiatan serupa di masa depan,

Kapolres Madina & kapolda Sumut, diduga sudah beking Penadah Emas IIlegal Pi’i dan Ha Nasution, bapak presiden Prabowo Subianto & kapolri: jenderal pol Drs Listyo Sigit Prabowo: demi menjaga kepercayaan masyarakat Madina terhadap insitusi kepolisian negara Republik Indonesia:harus turun tangan selidiki inisial Pi’i & Ha Nasution, ditambah lagi bungkamnya polres Madina pada maraknya tambang emas ilegal di kab Madina. (AL)