
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Semakin marak di Kabupaten Kuantan Singingi. Tak tanggung tanggung kebun Pemda Kuantan Singingi yang terletak di desa Jake menjadi tempat aktifitas PETI dalam sekala besar.
Inisial G atau Gopa pengelola kebun Pemda di duga kuat sebagai Pemain utama. Aliansi Mahasiswa Peduli Riau (Amper) tak tinggal diam, setelah melakukan observasi kelapangan mereka segera melaporkan terduga G ke Mapolda Riau atas kepemilikan 7 buah rakit dan satu alat berat di kawasan kebun Pemda tersebut, Rabu, 28 Mei 2025.
Harnatis korlap 1 Amper, mengatakan kemedia, hari ini kami akan laporkan terduga G ke Mapolda Riau terkait kepemilikan 7 Rakit Peti dan satu alat berat yang terletak di kawasan Kebun Pemda.
Setelah melakukan observasi dilapangan kami menemukan 7 buah rakit Dongfeng dan 1 alat alat berat yang sedang bekerja, dan kami mencoba menanyakan ke salahsatu narasumber disana, bagaimana peran terduga G atas aktivitas Peti menggunakan alat berat disana, didapat keterangan bahwasanya G adalah orang yang mendapat kontrak untuk mengelolah kebun karet Pemda, tetapi karena serakah, G yang mengkoordinir kebun Pemda sekalian membuka aktifitas tambang Peti di sana, ucap narasumber yang kami minta keterangan.
Setelah melengkapi bukti bukti kami siap laporkan saudara G ke Mapolda Riau ucap Harnatis.
Untuk itu kepada bapak Irjen Herry Heryawan Kapolda Riau, kami minta laporan kami ini menjadi atensi, kalau dalam waktu dalam satu Minggu para Pelaku ini tidak di tangkap, kami akan segera melaksanakan aksi besar besaran di Mapolda Riau, ucap Harnatis dengan geram.
Untuk di ketahui, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.