
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Semakin marak di Kabupaten Kuantan Singingi. Tak tanggung-tanggung, kebun milik pemerintah daerah (Pemda) Kuantan Singingi yang terletak di desa Jake pun menjadi tempat yang nyaman bagi para pelaku PETI dalam sekala besar.
Inisial G atau Gopa pengelola kebun Pemda pun diduga kuat ikut terlibat. G diduga bekerjasama dengan D atau Daud sebagai pemilik alat berat dan rakit untuk melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.
Menerima informasi tersebut, Aliansi Mahasiswa Peduli Riau (Amper) tak tinggal diam, setelah melakukan observasi kelapangan mereka segera melaporkan terduga G dan D ke Mapolda Riau atas kepemilikan 7 buah rakit dan satu alat berat di kawasan kebun Pemda tersebut, Rabu, (28 Mei 2025).
Harnatis yang merupakan koordinator lapangan (korlap) 1 AMPER, mengatakan bahwa besok ia akan melaporkan terduga G ke Mapolda Riau untuk dimintai keterangannya atas 7 Rakit Peti dan satu alat berat yang beroperasi di kawasan Kebun Pemda Kuansing itu.
” Setelah melakukan observasi dilapangan kami menemukan 7 unit rakit Dongfeng dan 1 unit alat berat yang sedang beroperasi,” terang Harnatis
Kami juga menanyakan ke salah satu seorang pekerja kebun terkait bagaimana peran terduga G atas aktivitas Peti menggunakan alat berat disana, didapat keterangan bahwasanya G adalah orang yang mendapat kontrak untuk mengelolah kebun karet Pemda.
Harnatis menambahkan, G diduga ikut bekerjasama dengan D sebagai pemilik alat untuk mengkoordinir kebun Pemda sekalian membuka aktifitas tambang PETI di sana.
” Setelah melengkapi sejumlah bukti-bukti, kami segera melaporkan saudara G dan D ke Mapolda Riau,” ucap Harnatis
“Kepada bapak Irjen Herry Heryawan Kapolda Riau, kami minta laporan kami ini menjadi atensi, kalau dalam waktu dalam satu Minggu para Pelaku ini tidak ditindaklanjuti, kami akan segera melaksanakan aksi di Mapolda Riau,” tukas Harnatis dengan geram.
Untuk di ketahui, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.