
Banjarnegara _ Sebagai warga negara yang baik dan Terlapor Aji Setiawan Andika tetap memenuhi panggilan klarifikasi Unit II Reskrim Polres Banjarnegara atas pengaduan 14 Februari 2025, oleh Sugeng salah satu menurut Informasi Relawan dari Wanayasa. Dalam pengaduanya terlapor dianggap menyebarkan kebencian dari kelompok seperti dalam pasal Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
Aji setiawan memenuhi panggilan pada Selasa (27/5-2025) dengan didampingi Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara seitar Pukul 10.30 WIB kemudian menemui Unit II Tipiter Reskrim Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan. “ Alhamdulillah pertanyaan dapat kita jawab, Saya tidak punya niat untuk menyebarkan kebencian pada kelompok, saya mengritik relawan secara umum sebagai saran gagasan agar lebih baik, bukankah itu diatur dan dilindungi, “ Ucapnya
Dalam unggungahnya sekitar 10 Februari 2025 melalui Akun Aji Setiawan Andika menulis “ Relawan dilokasi bencana harus diisi oleh orang-orang yang kerjanya penuh kasih dan momong bukan sosok yang tempramentaldan hanya mementingkan golongan dan individu saja makanan yang untuk terdampak, kasihan mereka bukan dinikmati sendiri, kalau belum siap mending tidak usah jadi relawan, kebencanaan bikin masalah saja”
emotikon. Ungguhan itu di tulis karena dirinya sebelumnya menerima keluhan dari yang terdampak tanah bergerak, “dari Cuma minta mie instan saja anak dari Rohman korban tanah bergerak sampai di pukul sendok belum lagi terkait bahan-bahan bantuan yang belum di serahkan sampai sasaran,” Tambah Aji
Pihak Unit II Reskrim Polres Banjarnegara mengakui Permasalahan ini tidak ada kaitanya kasus terlapor yang sudah ditangani unit lain, Perkara yang berbeda karena ada aduan pihak petugas harus menindaklanjuti dan berdiri ditengah dan bukan barter kasus yang sedang berjalan di unit lain.
Sementara itu pengacara DPC Ikadin Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA percaya pihak kepolisian Banjarnegara kan berjalan professional, akan mengkaji kasus ini dengan tim akademisi yang biasa bekerjasama dan berjalan sesuai hukum. “ Tidak ada barter Delik aduan dengan Delik Umum, dalam rumus teori manapun,” Ucapnya.
Kasus dianggap pelapor adalah ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan.” Apakah ada unsur SARA sehingga dipersepsikan menyebarkan kebencian, kalau kita kaji dari tulisan terlapor menurut pendapat saya tidak ada ujaran kebencian dan memenuhi unsur pasal yang disangkakan, Sebagai pelapor harus dapat membuktikan yang disangkakanya,
“ in Criminalibus probationes bedent esse luce clariores” Artinya dalam Perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya. Ini adalah prinsip hukum yang menekankan bahwa bukti dalam kasus pidana harus begitu jelas dan meyakinkan sehingga tidak ada keraguan tentang kebenaran.”jika nantinya tidak ada unsur -unsur delik pidana maka kita aka nada upaya hukum melaporkan pelapor balik semoga permasalahan ini menjadi pembelajaran hukum dan kita tidak cepat reaktif sebelum mengjkji sesuatu,” pungkasnya. (One)