
Sungai Pakning,17/05/2025: Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMMPL) menyoroti terkait adanya aktivitas Tambak Udang Merajalela di Wilayah Kecamatan Bukit Batu.
Dari pantauan kami, terdapat tambak yang baru beroperasi di wilayah sejangat tepatnya dibelakang Aiwa Jaya Toko Bangunan Desa Sejangat, berbatasan langsung dengan Desa Dompas yang membabat habis hutan bakau sampai ke pinggir laut. Hal ini sangat kami sayangkan terjadi. “Ujar Rio”
Ia juga menambahkan, Kegiatan tambak udang ini kami duga tidak memiliki izin, baik izin lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Maupun izin Analisis Dampak Lingkungan.
Dari pantauan kami di lapangan dan juga sesuai dengan satelit, kolam tambak ini sangat dekat dengan laut, dan hanya beberapa meter saja yang tersisa dari bibir pantai. Sekitar areal tersebut merupakan tanaman bakau yang telah habis di babat.
Kami mendesak Kapolsek Bukit Batu untuk turun dan segera tangkap pelaku usaha perusak hutan bakau di Daerah Kami. Segera tutup dan desak Kepada pelaku usaha untuk melakukan penghijauan. Jangan biarkan hutan bakau kecamatan Bukit Batu habis karena dibiarkan dibabat.
Ia juga berencana akan menggelar aksi di Depan Kantor Polsek Bukit Batu, dan apabila tidak di gubris oleh Kapolsek Bukit Batu ia akan menggadeng Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu di Pekanbaru dan Mahasiswa Bengkalis Pesisir untuk menggelar aksi di Polda Riau jika Kapolsek Bukit Batu tutup mata terkait aktivitas ini. Jangan ada udang di balik batu, lokasi yang tak terlalu jauh dari Polsek tidak mungkin anggota Kepolisian tidak mengetahui hal ini. “Ucapnya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku setiap kegiatan Tambak harus memiliki izin, seperti:
1. *AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
2. *UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
3. *Dokumen Lingkungan lainnya*: Dokumen lain seperti SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
Sesuai dengan Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana bagi pelaku penebangan hutan mangrove.
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran atau kerusakan lingkungan yang serius, termasuk perusakan hutan bakau.
Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil:
Pasal 73 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil mengatur sanksi pidana bagi perusakan hutan bakau di wilayah pesisir.
Ancaman Hukuman:
Pelaku perusakan hutan bakau diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.