
Semarang,14 Mei 2025 Ratusan Buruh PT. Samwon Busana Indonesia yang tergabung dalam FSPIP Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan Menolak untuk di mutasi ke Samwon Jepara alasan penolakan tersebut sangat beralasan karena mereka selama ini berkerja di PT Samwon Busana Indonesia Semarang dan tidak ada aturan yang mengatur tentang mutasi ke Samwon Jepara apalagi gaji yg diterima di Semarang Rp. 3.500.000 sedang di Jepara dengan gaji Rp. 2.600.000
Karmanto Selaku Ketua Umum DPP FSPIP menyampaikan bahwa perusahaan di duga melakukan upaya PHK tanpa pesangon dengan dalih Mutasi hal ini sangat berlawanan dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Indonesia khususnya UU no 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja dan PP No 35 tahun 2021 tentang PHK.
Kami berjuang untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan anggota FSPIP di PT Samwon Busana Indonesia Semarang sampai dengan berita ini diterbitkan perusahaan belum melakukan upaya pencabutan surat mutasi untuk 44 orang anggota FSPIP dan kami akan melakukan berbagai cara melalui proses hukum sesuai UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial baik di tingkat Disnaker kota Semarang dan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan anggota FSPIP yang di perlakukan tidak adil oleh perusahaan (krm)