Persatuan Mahasiswa Pelajar Tambusai PMPT Akan Gelar Aksi Damai Tuntut Penyelesaian Kasus Dugaan Penggelapan Gaji Masyarakat Koperasi Tambusai

 

“Persatuan Mahasiswa Pelajar Tambusai PMPT Akan Gelar Aksi Damai Berdasarkan Aduan Masyarakat Tuntut Penyelesaian Kasus Penggelapan Gaji Masyarakat Koperasi Tambusai

Persatuan Mahasiswa Pelajar Tambusai (PMPT) akan menggelar aksi dalam waktu dekat untuk menuntut penyelesaian kasus dugaan penggelapan gaji karyawan yang terjadi di lingkungan Koperasi Tambusai (Kopertam), sebuah badan usaha perkebunan sawit yang berada di bawah naungan Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur, dan Desa Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus sikap tegas mahasiswa terhadap dugaan tindakan pemalsuan amprah gaji dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum manajemen koperasi. PMPT menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana dan ketenagakerjaan.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Hak-hak Masyarakat harus dikembalikan, dan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua Umum PMPT, Muhammad Rifki Albar. Kamis (15/5/2025)

Poin-Poin Tuntutan Aksi:
• Pengembalian gaji dan hak-hak normatif Masarakat yang digelapkan.
• Pengusutan hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan.
• Audit menyeluruh oleh Dinas Tenaga Kerja atas sistem penggajian Koperasi Tambusai.
• Penegakan sanksi pidana dan administratif terhadap pihak-pihak yang terlibat.
• Pemberhentian dan proses hukum terhadap manajemen koperasi yang terbukti lalai atau terlibat.
• Dorongan terhadap transparansi dan pelibatan pekerja dalam pengawasan keuangan koperasi.

Aksi ini akan dilaksanakan secara damai dan terbuka, dengan melibatkan mahasiswa, masyarakat, dan pihak-pihak yang mendukung perjuangan keadilan bagi Masyarakat.

Dasar Hukum yang Dijadikan Acuan Aksi:
• Pasal 263 dan 374 KUHP (Pemalsuan dan Penggelapan dalam Jabatan)
• UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
• UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja

PMPT berharap aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi koperasi dapat dipulihkan.

HIDUP MAHASISWA! HIDUP PEKERJA! LAWAN PENINDASAN!