
Rokan Hulu, Rabu, 7 Mei 2025 Ampek Rokan Hulu demo di Kejari: Desak usut tuntas dugaan korupsi Kades Tambusai Timur “M” – penyelewengan BLT,dana Desa,dan pencitraan pribadi dengan uang publik
Rokan Hulu – Rabu, 7 Mei 2025, Aliansi Mahasiswa Pengawas Korupsi (AMPEK) Rokan Hulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan korupsi sistematis yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambusai Timur berinisial *M* selama tahun *2019 hingga 2023*.
Dalam orasinya, *Khoirul Abdi* (Koordinator Lapangan) dan *Reyhan Al Zaki* (Koordinator Umum) menegaskan bahwa dugaan penyimpangan yang terjadi antara lain:
* Penyelewengan dan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT),
* Penyelewengan Dana Desa (DD) dan APBDesa,
* Ketidaksesuaian realisasi kegiatan desa dengan laporan keuangan,
* Dan *pemberian nama pribadi “Sultan Muhodum Muda” pada Gedung Serbaguna milik desa* yang dibangun dengan Dana Desa, yang dinilai sebagai bentuk pencitraan pribadi menggunakan fasilitas publik.
> “Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat jelas, tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tapi juga pada integritas sistem pemerintahan desa,” tegas Khoirul.
*DASAR HUKUM TUNTUTAN AMPEK*
1. *UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001* tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
* Pasal 2 ayat (1): *“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”*
* Pasal 3: *“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… dipidana…”*
2. *Permendagri No. 20 Tahun 2018* tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
* Menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara *transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran*.
3. *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*:
* Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d mewajibkan Kepala Desa untuk *mengelola keuangan dan aset desa secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.*
4. *UU No. 28 Tahun 1999* tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN:
* Mengatur larangan bagi penyelenggara negara untuk menyalahgunakan wewenang dan kedudukan demi kepentingan pribadi atau golongan.
—
Aksi berlangsung damai dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Massa membawa berbagai spanduk kritis, antara lain:
*“Gedung Desa, Tapi Nama Sultan!”*,
*“Dana BLT Disunat, Rakyat Melarat!”*, dan
*“Tangkap Kades M – Usut Dana 2019–2023!”*
*TUNTUTAN AMPEK:*
1. Usut tuntas dugaan korupsi Kades Tambusai Timur (M) sejak 2019 hingga 2023.
2. Audit total penggunaan BLT, Dana Desa, dan APBDesa.
3. Ganti nama Gedung Serbaguna “Sultan Muhodum Muda” karena tidak mencerminkan identitas publik desa.
4. Buka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan.
5. Tindak tegas jika terbukti bersalah sesuai hukum pidana dan administratif.
AMPEK menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawalan hukum, advokasi masyarakat desa, serta aksi lanjutan jika penegakan hukum tidak berjalan semestinya.
*Kontak Media:*
Email: [ampek.rokanhulu@gmail.com](mailto:ampek.rokanhulu@gmail.com)
Instagram: @ampek\_rohul
Telp/WA: 08xx-xxxx-xxxx
#TangkapKadesM
#DanaDesaUntukRakyat
#StopKorupsiDesa
#AMPEKBergerak