Sederet Kasus D.H Pengusaha Besar Di Riau Yang Diduga Sampai Hari Ini APH Tutup Mata

 

Pekanbaru; Belakang ini salah satu pengusaha asal Pekanbaru “D.H” disebut sebut diduga terlibat atas ditetapkannya dr. Naldo Ext Dirut RSUD Pekanbaru sebagai tersangka.

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Direktur RSD Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD, menuai tanda tanya besar. Pasalnya, laporan pidana yang dilayangkan oleh Direktur CV. Batu Gana City Riau, Merlin Melinda Siregar, perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok usaha milik sdr. D H (pengusaha besar di Riau) hal ini dinilai mengandung kejanggalan serius, proyek yang dipersoalkan benar-benar ada dan telah selesai dikerjakan.

Dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/301/III/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, dr. Naldo disangka melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada niat ataupun perbuatan untuk mengelabui.

“Seluruh pekerjaan dilakukan atas nama institusi dan melalui prosedur resmi, bukan pribadi,” jelas dr. Arnaldo dalam keterangannya. Bahkan pekerjaan yang belum dibayar telah selesai secara fisik, terdokumentasi, dan menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penyebab mandeknya pembayaran bukan karena niat buruk, melainkan karena pagu anggaran BLUD yang tidak tersedia. Pihak RSD Madani telah menyampaikan permohonan penambahan pagu anggaran sejak 2022, namun prosesnya tersendat akibat dinamika birokrasi dan perubahan kepemimpinan daerah pada 2024 lalu.

Bukan hanya itu, D.H juga diduga terlibat dalam sengketa lahan antara PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) yang mana perusahaan tersebut adalah milik D.H.

Perusahaan tersebut bersengketa dengan masyarakat di Desa Sungai Raya serta Sekip Hilir, Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau.

PT SBP, yang menjadi pemenang lelang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Alam Sari Lestari (PT ASL) pasca pailit, diminta tunduk pada hukum perdata dan dagang yang berlaku di Indonesia terkait lahan yang digarap masyarakat namun di klaim masuk dalam HGU yang mereka beli.

D.H kuasa pembeli dari PT SBP diminta tunduk dengan hukum perdata, hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Inhu beberapa waktu lalu.

Perusahaan Milik Dedi Handoko Kriminalisasi Petani, DPRD Minta Sengketa Lahan Secara Perdata Bukan Pidana. Kepala KPKNL Pekanbaru, Maulina Fahmilita menjelaskan kepada manajemen PT SBP tentang risalah lelang HGU PT ASL.

PT SBP, yang menjadi pemenang lelang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Alam Sari Lestari (PT ASL) pasca pailit, diminta tunduk pada hukum perdata dan dagang yang berlaku di Indonesia terkait lahan yang digarap masyarakat namun di klaim masuk dalam HGU yang mereka beli.

D.H kuasa pembeli dari PT SBP diminta tunduk dengan hukum perdata, hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Inhu di ruang rapat lantai II, Senin (3/2/2025)

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Inhu, Arsyadi SH, turut dihadiri Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, dan seluruh anggota Komisi II DPRD Inhu, Kepala Kantor BPN/ATR Inhu Syafrisar Masri Limart, serta sejumlah pejabat instansi terkait di lingkungan Pemda Inhu.

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi II sebagai pimpinan rapat Arsyadi, menyoroti laporan masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir yang mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah PT SBP membeli HGU PT ASL melalui lelang KPKNL Pekanbaru.

Masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut, mendadak menghadapi proses hukum pidana karena dianggap menguasai lahan yang kini diklaim masuk dalam HGU milik PT SBP hasil lelang PT ASL.

“Kami di DPRD Inhu akan selalu berpihak kepada petani yang dizalimi dan dikriminalisasi,” tegas Arsyadi.

Seraya meminta KPKNL Pekanbaru memaparkan hasil risalah lelang untuk memperjelas status hukum lahan masyarakat konflik dengan PT SBP tersebut.

Kepala KPKNL Pekanbaru, Maulina Fahmilita, menegaskan bahwa PT SBP, yang diwakili oleh Dedi Handoko Alimin sebagai kuasa pembeli, harus tunduk pada risalah lelang.

Dalam risalah lelang tersebut, dinyatakan bahwa PT SBP memperoleh HGU PT ASL dalam kondisi apa adanya.

Jika ada pihak yang masih menghuni atau mengelola lahan tersebut, proses pengosongan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli, namun harus dilakukan sesuai mekanisme hukum perdata lewat pengadilan, bukan pidana.

“Jika pengosongan tidak dapat dilakukan secara sukarela, pembeli harus mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan setempat. Ini adalah proses perdata, bukan pidana,” jelas Maulina mengacu pada risalah lelang nomor 581/03.03/2024.01 tanggal 28 Agustus 2024.

Menanggapi pernyataan berbagai pihak dalam rapat tersebut, General Manager PT SBP, Lian Raya Tarigan, menyatakan bahwa sebagian besar lahan yang dibeli PT SBP sebelumnya telah dikelola oleh PT Swarkasa Sawit Raya (PT SSR) dan PT Sawit Bertuah Lestari (PT SBL) sudah menyerahkan lahan sawit tersebut secara sukarela kepada PT SBP.

“Jika ada pihak yang merasa dizalimi, kami persilakan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Namun, pernyataan dari PT SBP memicu reaksi keras Ketua Komisi II DPRD Inhu, Arsyadi. Dia mempertanyakan mengapa masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut justru menghadapi tekanan, sementara dua perusahaan sawit bisa menyerahkan lahan tanpa melalui proses pengadilan.

“Ada surat dari BPN yang menyatakan lahan tersebut terlantar. Kenapa masyarakat dipaksa menyerahkan lahan tanpa penetapan pengadilan, sementara PT SSR dan PT SBL bisa menyerahkan secara sukarela? Ada apa ini?” tanya Arsyadi dengan nada geram.

Menanggapi hal itu “Heri Kurnia” mengatakan APH di Riau Jangan Loyo dengan D.H. Kalau perlu minum obat kuat, minta bantuan dari masyarakat Riau.”Ucapnya.

Aparat penegak hukum di Riau seperti tak berdaya, jika kriminalisasi terhadap masyarakat dibiarkan terus-menerus tanpa ada perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum, ntah siapa yang selanjutnya yang akan menjadi korban.