Diduga Buntut Pemberitaan PKS PT. Ujung Tanjung Sejahtera Membuang Limbah Ke Aliran Sungai; Awak Media di Ancam Dilaporkan Ke Polisi?

 

 

 

Pekanbaru, 01/05/2025: Ancaman dalam dunia pers tak henti-hentinya terjadi kali ini team media online mendapatkan ancaman dari seseorang yang mengatasnamakan dirinya dari perwakilan PT. Ujung Tanjung Sejahtera buntut Pemberitaan yang diterbitkan.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan perusahaan yang mencemari sungai dapat di kenakan Sanksi Pidana:
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman hukuman bisa lebih berat, yaitu penjara 5-15 tahun dan denda 5-15 miliar rupiah.

Sanksi Administratif:
Selain sanksi pidana, pemerintah juga dapat mengenakan sanksi administratif seperti penutupan sementara pabrik, pencabutan izin usaha, dan pemulihan biaya lingkungan.

Kegiatan ini juga bisa di kenakan penyegelan:
Sanksi penyegelan dapat dilakukan untuk mencegah pembuangan limbah lebih lanjut, dan perusahaan yang bersangkutan harus menyimpan limbah selama waktu tertentu.

Buntut Pemberitaan tersebut, Awak Media dihubungi oleh salah satu perwakilan PT. Ujung Tanjung Sejahtera Isial “M” Pihak perusahaan yang katanya di utus itu awalnya ingin melampirkan hak jawab dan klarifikasi terkait informasi yang beredar.

Awak media menyambut baik dan berencana membantu untuk melakukan hak jawab di dalam pemberitaan yang telah di terbitkan, namun justru ancaman yang awak media dapatkan.

“M” yang mengatakan bahwa ia adalah utusan dari “H.S.” mengklaim dan mengatakan bahwa ia juga sebagai wartawan yang tidak aktif lagi yang mana saat ini ia sudah bekerja dengan H.S.

Seseorang yang faham tugas pers tentu tidak melecehkan tugas profesi pers, apalagi ia tidak faham alur didalam pers.

Sesuai dengan
Undang-undang pers, Hak Jawab dalam UU Pers di Indonesia adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Kita sangat menyayangkan sikap dari utusan PT. Ujung Tanjung Sejahtera ini apalagi ia awalnya ingin melakukan hak jawab namun ancaman yang didapatkan oleh awak media.

Adapun Klarifikasi yang awalnya disampaikan oleh salah satu perwakilan PT. Ujung Tanjung Sejahtera Terkait limbah pabrik kelapa sawit, ia menyampaikan pada dasarnya memang berbau, dan itu hal yang wajar karena ada perkembangan mikroba didalam kolam penampungan.

Adapun terkait dengan dengan pembuangan limbah ke sungai ia membenarkan bahwa memang benar adanya, dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah mempunyai izin buang dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, C.q. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir.

Namun, Selasa pagi awak media kembali menghubungi “M” orang utusan tersebut untuk menanyakan terkait apakah jadi untuk melakukan hak jawab. kemudian salah satu perwakilan PT. Ujung Tanjung Sejahtera isia “M” tersebut lalu mengatakan ke awak media melalui sambungan telepon bahwa “H.S” sudah tidak menginginkan klarifikasi dan hak jawab karena sudah diterbitkan berita sebelumnya, “batal aja kalau gitu bang dengan nada marah kepada awak media. Terakhir ia juga mengancam akan melaporkan awak media ke polisi.

Perbuatan pengancaman tanpa melalui proses hak jawab di dalam penerbitan media sangat disayangkan, pasalnya jika seseorang itu merasa dirugikan di dalam penerbitan pemberitaan bisa melakukan hak jawab di dalam pemberitaan.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada “H.S” apakah benar “M” adalah orang utusan dia, karena sebelumnya awak media hanya berkomunikasi dengan H.S, namun sampai berita ini di terbitkan tidak adanya tanggapan dan jawaban.