
Pekanbaru, 28/04/2025 : Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit PT. Ujung Tanjung Sejahtera yang terletak di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Diduga Telah Mencemari Sungai.
Kegiatan aktivitas pabrik kelapa sawit di Tepi sungai harus benar benar mendapatkan perhatian dan keseriusan dari aparat penegak hukum Kapolda Riau dan Kejati Riau, Pasalnya pabrik kelapa sawit ini belum lama ini beroperasi dan diduga telah mencemarkan Daerah Aliran sungai.
Kegiatan pembangunan pabrik kelapa sawit di sebelah sungai Rokan ini diduga tidak sesuai dengan IMB dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038, yang mengatur tentang RTRW Provinsi Riau.
Awak media mencoba mewawancarai salah satu masyarakat yang tak mau di sebutkan namanya, ia mengatakan bahwa aktivitas Pabrik Kelapa Sawit ini telah beroperasi di tepi sungai Rokan Belum lama ini, Setiap masyarakat yang melewati sering mencium bau tak sedap, hal ini kami duga ada pembuangan limbah ke Daerah Aliran Sungai.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini tidak ada perhatian serius dari Dinas setempat bang, khususnya Dinas lingkungan hidup dan kehutanan Kabupaten Rokan Hilir. Sekalipun Aparat Penegak Hukum pun seperti Polda Riau dan Kejati Riau pikir pikir untuk memproses, ia menjelaskan, pasalnya ada sosok bintang tiga TNI yang memiliki saham di perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut. “Tutupnya.
Awak media pun merasa kaget dan menyayangkan apabila apa yang disampaikan masyarakat tersebut benar adanya, opini publik telah berubah, bahwa yang berkuasa bisa berbuat sesukanya termasuk melanggar hukum demi mencari keuntungan yang sebanyak banyaknya.
Jika benar adanya perusahaan yang mencemari sungai dapat di kenakan Sanksi Pidana:
Sebagaimana Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman hukuman bisa lebih berat, yaitu penjara 5-15 tahun dan denda 5-15 miliar rupiah.
Sanksi Administratif:
Selain sanksi pidana, pemerintah juga dapat mengenakan sanksi administratif seperti penutupan sementara pabrik, pencabutan izin usaha, dan pemulihan biaya lingkungan.
Kegiatan ini juga bisa di kenakan penyegelan:
Sanksi penyegelan dapat dilakukan untuk mencegah pembuangan limbah lebih lanjut, dan perusahaan yang bersangkutan harus menyimpan limbah selama waktu tertentu.
Kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit PT. Ujung Tanjung Sejahtera di pinggir Sungai Rokan diduga tidak mematuhi peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara, dan laut, pengendalian kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta sistem informasi lingkungan hidup.
Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu perwakilan PT. Ujung Tanjung Sejahtera insial “S.H” Melalui sambungan WhatsApp Terkait pembuangan limbah pabrik benar adanya, dan apakah bangunan pabrik yang berdiri di samping sungai Rokan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun sampai berita ini diterbitkan “S.H” belum memberikan keterangan.