Dugaan Pungli Dana Bos SD dan SMP Milyaran. Kejati Riau dan BPK Riau Bungkam Tak Berdaya

 

Pekanbaru_24/04/2025: Dugaan Tindak Pidana Korupsi menyasar dunia pendidikan di Rokan Hilir, Kali ini mencuat dugaan pungutan liar (pungli) Dana BOS yang diduga dilakukan oleh oknum Staff di lingkungan Dinas Pendidikan Rokan Hilir.

Dari pemberitaan sebelumnya, dugaan praktik pungli ini diungkapkan oleh Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Ipemarohi) Jakarta setelah menerima pengaduan dari masyarakat dan sejumlah kepala sekolah dasar (SD) negeri yang diduga menjadi korban. Ungkap Syarif maret lalu.

Info yang awak media terima sejumlah kepala SD negeri sebelumnya mengadukan praktik dugaan pungli Dana BOS yang dilakukan oleh oknum Staff bagian verifikasi Dana BOS SD dan SMP di Rokan Hilir inisial “FB” dengan dalih biaya verifikasi.

“Berdasarkan pengaduan yang ada, oknum tersebut diduga melakukan pemerasan dan pungli kepada kepala sekolah dengan meminta setoran dana bervariasi jutaan Rupiah, Dugaan ini bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun,”

Dari informasi yang awak media himpun, jumlah SD dan SMP di Rokan Hilir mencapai sekitar 200 hingga 300 sekolah. total dugaan pungli ini diduga mencapai Milyaran Rupiah karena telah berlangsung selama 5 Tahun Terakhir.

Perbuatan Pungutan liar ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,”

Awak media mencoba mengkonfirmasi Terkait pemberitaan tersebut kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Ia menanggapi bahwa anggaran BOS SD dan SMP langsung di transfer dari pusat ke Rekening Sekolah, jadi dimana letak pungli nya.”Ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan verifikasi Dana BOS SD dan SMP di Rokan Hilir yg dikerjakan oleh staff inisial “FB” telah dilakukan secara prosedural, mungkin ituu informasi yang bisa saya sampaikan untuk saat ini bang ucapnya sambil mengakhiri panggilan telfon.