
Pekanbaru_23/04/2025: Baru baru ini Kasus dugaan penipuan yang menjerat Direktur RSD Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD, menuai tanda tanya besar. Pasalnya, laporan pidana yang dilayangkan oleh Direktur CV. Batu Gana City Riau, Merlin Melinda Siregar, perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok usaha milik sdr. D H (pengusaha besar di Riau) hal ini dinilai mengandung kejanggalan serius, proyek yang dipersoalkan benar-benar ada dan telah selesai dikerjakan.
Dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/301/III/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, dr. Naldo disangka melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada niat ataupun perbuatan untuk mengelabui.
RSD Madani diketahui menjalin kerja sama kontraktual dengan beberapa perusahaan rekanan, termasuk CV. Batu Gana City, sejak tahun 2022. Total ada lima paket pekerjaan yang dilaksanakan, dua di antaranya telah lunas dibayar:
1. Pembangunan kanopi tandon air – Rp 500 jt
2. Pemeliharaan tandon dan instalasi – Rp 375 jt
Sementara tiga lainnya, yakni pembangunan spoelhoek, renovasi eksterior gedung, serta rehabilitasi toilet dan pantry, hingga kini belum dibayar karena kendala keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani.
“Seluruh pekerjaan dilakukan atas nama institusi dan melalui prosedur resmi, bukan pribadi,” jelas dr. Arnaldo dalam keterangannya. Bahkan pekerjaan yang belum dibayar telah selesai secara fisik, terdokumentasi, dan menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penyebab mandeknya pembayaran bukan karena niat buruk, melainkan karena pagu anggaran BLUD yang tidak tersedia. Pihak RSD Madani telah menyampaikan permohonan penambahan pagu anggaran sejak 2022, namun prosesnya tersendat akibat dinamika birokrasi dan perubahan kepemimpinan daerah pada 2024 lalu.
“Pertanyaannya sederhana: apa dasar menyebut ini penipuan, jika proyeknya ada, nilainya sesuai SPK, dan saya bertindak sebagai pejabat negara, bukan pribadi?” tegas dr. Arnaldo.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat potensi kriminalisasi terhadap pejabat publik yang tengah menjalankan tugas institusionalnya. Para pengamat hukum mendesak agar penegakan hukum tidak mengabaikan konteks administratif dan birokratis dalam proyek-proyek layanan publik.**