
PEKANBARU —- Terkait simpang siurnya Informasi tentang kenapa dirinya (Afriadi Andika,SH.,MH) menjadi Kuasa Hukum Hendra Gunawan wartawan media online Mitra Riau, dan Syafrizal Wartawan Detakfakta?. tanya Afriadi dalam pres rilisnya yang disampaikan kepada awak media cetak maupun online via whatsapp pribadinya. Selasa (22/04/2025)
Berikut alasan yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media alasannya yakni :
1. Saya kuasa Hukum dari Hendra Gunawan wartawan media online www.mitrariau.com, yang mana saya diminta langsung oleh Pimpinan Redaksinya yang saya juga merupakan Penasehat Hukum/Kuasa Hukum di media tersebut
2. Kuasa Hukum dari Syafrizal sebagai wartawan media online dikarenakan, Pimpinan Redaksinya telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan Syafrizal kepada Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI). Penyerahan Syafrizal kepada Ketua Umum AMI, langsung di hadapan saya Afriadi Andika, SH.MH dan Joni Hermanto Tanjung Pimpinan Redaksi Media MitraRiau pada pertemuan sebelum keberangkatan menuju Polda Sumbar pada Selasa (18/03/2025)
Akan hal tersebut, Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Aliansi Media Indonesia meminta kepada saya untuk menjadi kuasa hukum sekaligus dari ke 2 (dua) korban dari 4 (empat) korban yang mana kedua Pimpinan Media online tersebut merupakan Pengurus DPP AMI dan Hendra juga merupakan anggota daripada DPW AMI Riau. jelas Andika
Selain itu, Ismail Sarlata dalam pertemuan pertama hingga terwujudnya Laporan Polisi (LP) dengan nomor Laporan : STPL/B/65/IV/2025/SPKT POLDA SUMATERA BARAT, dengan nama terlapor Suryani tertanggal 11 April 2025 di Polda Sumbar. Ismail Sarlata memberikan alasan untuk saya menjadi Kuasa Hukum Kedua Pengecaranya. Menyampaikan akan kekhawatirannya (Ismail Sarlata), pihak Polda Sumbar akan meminta keterangan dari pihak saksi ahli Dewan Pers tentang peristiwa yang dialami ke 4 korban dengan mengatasnamakan Profesi Wartawan dan terjadi dugaan tindak pidana dalam melaksanakan fungsinya apakah murni dalam menjalankan sebagai Wartawan?.
Yang mana untuk kedua korban yang saya Terima kuasanya, dimana kedua korban yang masing-masing ada didalam box redaksinya untuk wilayah di Pekanbaru saat melakukan kegiatan yang mengatasnamakan wartawan tidak memperoleh tugas dari pimpinannya dan tidak pernah berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk ke luar kota dan tidak dibekali surat tugas dalam melakukan liputan dan/atau tugas apapun sebagai wartawan untuk diluar kota, sehingga apapun yang terjadi pada wartawannya maka seorang Pemimpin wajib memberikan perlindungan Hukum terlebih dahulu kepada wartawannya.
Tidak hanya itu saja, Ismail Sarlata Ketua Umum Aliansi Media Indonesia (AMI) juga menyampaikan kekhawatirannya akan kekurangan daripada kedua Wartawan yang menjadi Korban dugaan tindak pidana di Kec.Tanjung Gadang Kab.Solok Provinsi Padang yang mana kekurangan wartawannya hanya diketahui Pimpinannya dan ini dilakukan demi nama baik Media yang Korban bawa serta nama baik profesi Wartawan.
Namun setelah Laporan Polisi (LP) didapatkan atas nama Suryani selaku Pelapor, kedua korban tanpa berkoordinasi kepada Pimpinannya masing-masing dan Ismail Sarlata selaku Ketua Umum AMI serta saya dengan memutuskan kuasa dari saya. Maka hal tersebut tidak menjadi beban moril bagi saya selaku penerima kuasa, artinya apa yang telah di planingkan dari awal apabila perkara dugaan tindak pidana atas nama marwah Pers maju di meja hijau tidak berjalan maka lepaslah tanggungjawab saya. kembali beber Andika
Jika perkara ini dikemudian hari tidak maju di meja hijau, maka akan menjadi sorotan publik terutama dikalangan Pers Indonesia yang menginginkan perkara ini maju dikarenakan tindakkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada ke 4 wartawan dari Riau di pemberitaan berbagai media lokal dan nasional dilakukan oleh seseorang dan/atau sekelompok orang yang diduga terlibat sebagai pelaku usaha tambang ilegal dan BBM ilegal serta keterlibatan oknum Polri di Polsek Tanjung Gadang.
Pemberitaan yang kerap muncul dari kalangan Pers Indonesia, menjadi sebuah rambu-rambu bagi pihak Polda Sumbar dalam menangani kasus perkara dugaan tindak pidana yang telah terjadi pada ke 4 Wartawan Riau. Dan apalagi setelah Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si. Kapolda Sumbar langsung mengatakan dihadapan Wakapolda, saya (Afriadi Andika,SH.,MH), Ismail Sarlata Ketua Umum AMI, Joni Hermanto Tanjung Pimpinan Redaksi Mitra Riau atasan/Pimpinan dari Hendra Gunawan (Korban), Hermanto Ketum AWAK RI, dan seluruh Pejabat Utama (PJU) jajaran Polda Sumbar mengambil alih perkara yang menimpa wartawan tidak dapat serta merta menghentikan perkara yang menimpa ke 4 Wartawan dari Riau dan apa lagi perkara ini sudah sampai ke Mabes Polri. tambah Andika
Akan pernyataan langsung dari Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si. Bapak Kapolda Sumbar, sebagaimana maksud diatas. Walaupun kuasa hukum dari kedua korban, telah menarik kuasanya dari saya. Saya yakin dan percaya akan pernyataan dan komitmen dari Bapak Kapolda Sumbar, akan pernyataan yang telah disampaikan beliau sendiri merupakan sebuah Komitmen dari dirinya yang mengemban jabatan sebagai Kapolda dan terhadap rekan-rekan Pers Indonesia untuk menegakkan hukum atas nama Pers Indonesia. Dan demi tegaknya marwah Pers Indonesia, dugaan tindak pidana terhadap ke 4 Wartawan Riau harus diusut tuntas, hinga Hukum menjadi terang dan demi terwujudnya Polri yang Presisi, tidak ada alasan Hukum dapat dihentikan akan perkara yang menimpa Pers Indonesia, tanpa alasan yang jelas dihadapan masyarakat dan Pers Indonesia, serta dapat melibatkan Ahli Pers dari Dewan Pers. tutup Afriadi Andika. . …. (Rilis)
Sumber : DPP AMI