
Kampar (Riau), – Tim Media memperoleh informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangkinang bahwa PT. Tenang Jaya Sejahtera (PT. TJS PLANT KAMPAR), perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlokasi di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan, Selasa (08/04/2025).
Perusahaan tersebut digugat karena diduga menjalankan kegiatan industri dilokasi yang tidak sesuai peruntukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018–2038, yang hanya memperbolehkan pembangunan industri pengelolaan limbah B3 di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis.
Dalam perkara nomor 74/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn, PT. Tenang Jaya Sejahtera dinyatakan bersalah, dan dihukum untuk menutup serta membongkar bangunan yang menjadi objek sengketa. Gugatan tersebut dikabulkan secara verstek karena pihak tergugat tidak hadir dalam proses persidangan.
Berikut isi lengkap Amar Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam persidangan;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk menutup dan membongkar objek sengketa;
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari jika lalai menjalankan putusan;
6. Menghukum Turut Tergugat (Bupati Kampar) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.716.000,-.
Meski telah ada keputusan yang jelas dan mengikat secara hukum, pantauan Tim media dilapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini PT. Tenang Jaya Sejahtera masih beroperasi dan belum menjalankan perintah Pengadilan, sebuah tindakan yang berpotensi mencerminkan pembangkangan terhadap keputusan hukum serta mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Tim media menyerukan kepada seluruh pihak berwenang, termasuk Pemerintah Daerah Kampar, instansi terkait, dan Aparat Penegak Hukum, untuk segera mengambil tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum lingkungan dan penghormatan terhadap keputusan pengadilan.
Atas informasi diatas, selanjutnya media mencoba mengkonfirmasi Management PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar melalui Candra selaku Wakil Direktur dan Sdr Simbolon selaku Humas PT. TJS PLANT KAMPAR melalui pesan WhatsApp, namun sampai berita ini ditayangkan, kedua pejabat perusahaan tidak bersedia memberikan tanggapannya.**(Tim)