
Medan. Rabu 12 maret 2025 Pantas Tarigan M.Si menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang di terima Saripah Sarah di Ruangan PPID Kanwil kemenaq sumut. Dalam Formulir permohonan Informasi Publik tersebut di ketahui permintaan Pantas Tarigan M.Si yang Juga Ketua LSM LIPAN Sumut. terkait bukti autentik laporan pertanjung jawaban penggunaan DIPA Kantor Kementerian Agama kota Medan tahun 2023 dan 2024.dengan tujuan untuk mengetahui / mengawasi kemana . Kepada siapa . Dimana kapan . bukti seperti apa anggaran yang di gunakan oleh kantor kemenag kota Medan
Alasan kenapa Pantas Tarigan meminta ke Kanwil Kementrian Agama Sumatera Utara. Menurut Pantas PPID Kementrian Agama kota medan dari hari senin hingga berita ini diterbitkan gak bisa dibuka dan tangkapan layar mentens/ perawatan.
Hal ini menjadi tanda tanya juga kenapa PPID Kemenag Kota Medan lama sekali perawatan nya seyogiayan badan publik Kemenag kota medan menunjukkan kepatuhannya atas peraturan keterbukaan informasi publik yakni dengan menyerahkan laporan kegiatan tahunan dari tahun 2023 dan 2024 hal tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kementrian agama.kota Medan.
Di ketahui sebelumnya Pantas Tarigan melalui LSM LIPAN sudah menyurati Kakan Kemenaq kota Medan Hari Rabu (26/2/2025) sesuai arahan H. Impun Siregar Kakan Kemenag Kota Medan pada hari selasa (24/12/2024) yang lalu. Ironisnya ucapan Kakan Kemenag Medan H. Impun Siregar tidak sesuai dengan kenyataan (ingkar janji) ujar Pantas Tarigan,
Sebab H. Impun Siregar Kakan Kemenag Medan hanya memberikan jawaban balasan surat somasi Lsm Lipan dengan nomor surat:B.845/KK.02.15/4/PP.00.5/2/2025,Perihal:
Jawaban Somasi Bukti Pengeluaran Anggaran Dipa Tahun 2024,Medan 5 Maret 2025 yang isinya :
1. Pemberitaan dan penyampaian informasi kepada saudara belum dapat di berikan permohonan informasi publik yang diminta saudara (Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan) kepada kami tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan komisi informasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 5 Juni 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
2. Keterangan bukti bukti outentik Penggunaan Anggaran Kementerian Agama Kota Medan merupakan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik, dan dokumen tersebut dapat diserahkan jika diminta kepada Tim Auditor resmi Kementerian Agama RI yakni Inspektorat jenderal (Irjend) Kemenag RI, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP-RI) yang di tanda tangani Kakan Kemenag Medan H. Impun Siregar surat jawaban Somasi Lsm Lipan Sumut Tersebut. ungkap Pantas
Sementara malah sebaliknya, dalam Penjelasan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang harus dipenuhi oleh badan publik yang dimaksud oleh H. impun Siregar dalam surat kemenag jawaban somasi Lsm Lipan menjelaskan:
a. Ketersedian Informasi: Badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, lengkap dan terkini.
b. Aksesibilitas Informasi: Badan publik harus memastikan bahwa informasi dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan cepat.
c. Kualitas Informasi: Badan publik harus memastikan bahwa informasi yang disediakan memiliki kualitas yang baik dan dapat dipercaya. tambah Pantas
Keterbukaan informasi publik sesuai Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 pasal 2 bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program, kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, Meningkatkan tranparansi, akuntabilitas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya dan Mencegah Penyalahgunaan wewenang dan korups i dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya. tutup Pantas Tarigan.