Ormas PERPAM Dukung Langkah Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Untuk Lapor Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh PT RMKO Muara Enim,

Muara Enim selidikkasus.com Minggu 9 Maret 2025
Organisasi Masyarakat (Ormas) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan (PTBSS) untuk melaporkan dugaan kuat tindak pidana yang sengaja dilakukan oleh pihak PT Royaltama Mulia Kontraktor Tbk (RMKO).

PT RMKO diketahui berafiliasi dengan PT Rantai Mulia Kencana Energy Tbk (RMKE) yang diduga terlibat dalam pengadaan material dan pekerjaan pembangunan jalan hauling road sepanjang 39 kilometer di Kabupaten Muara Enim yang terpantau baru berjalan 27 kilometer.

Menurut informasi yang diterima, diduga tindakan yang dilakukan oleh PT RMKO telah berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diperkirakan mencapai kerugian sebesar Rp 36.000 per kubik dikali jumlah total volume material yang digunakan. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang mengatur tentang pengelolaan di sektor tersebut.

Nathan Ketua PERPAM Kabupaten Muara Enim, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya PTBSS untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke pihak berwenang. “Kami sebagai bagian dari masyarakat Muara Enim, yang juga berdampak langsung dari pengelolaan sektor ini, sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh PTBSS. Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat dan daerah kami,” tuturnya.

Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara semakin memperkuat laporan yang diajukan. PT RMKO juga dinilai telah mengabaikan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 600/473/VI/2024 yang mengatur mengenai penggunaan MBLB di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Tak hanya itu, Nathan mengungkapkan berdasarkan temuan sementara, PT RMKO diduga melibatkan supplier atau vendor material batuan yang tidak memiliki izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan Izin Pengelolaan dan Pengangkutan (IPP). Hal ini menunjukkan adanya indikasi kegiatan ilegal dalam proses pengadaan material yang digunakan untuk pembangunan jalan hauling tersebut.

Ormas PERPAM mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk mengawasi dan memberikan dukungan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi ini. Diharapkan, langkah ini bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha, yang tidak hanya menguntungkan segelintir pihak tetapi juga membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Muara Enim.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan ini, diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan MBLB di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Muara Enim, yang selama ini dikenal kaya akan sumber daya alam namun masih menghadapi tantangan terkait pengelolaan yang berkelanjutan,” pungkas Nathan.

Lp: Nopri

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*