Para Pemohon Uji Materiil PP Tapera berharap Presiden Republik Indonesia membaca Dissenting Opinion Hakim Agung terkait TAPERA

 

Para Pemohon Keberatan Peraturan Pemerintah Tapera mengakui telah membaca Putusan MA 56/P/HUM/2024 yang menguji Ketentuan Denda dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 53 s/d 57 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :
“Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan
terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu”;

Menurut perwakilan Pemohon yang berprofesi Advokat, Johan Imanuel menyebutkan, meskipun Putusan MA tidak berpihak kepada Para Pemohon namun ada point of view nya adalah Dissenting Opinion (Perbedaan Pendapat) dari salah satu anggota Majelis Hakim Agung, Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum” ujar Johan

“Dalam Dissenting Opinion tersebut mengabulkan Keberatan dari Para Pemohon karena berdasarkan pertimbangan hukum
aspek filosofis dan sosiologis tersebut di atas, objek
permohonan keberatan hak uji materiil bertentangan dan
melanggar asas dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan
kehasilgunaan, asas keadilan, asas pengayoman, dan asas
kemanusiaan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, serta hak atas rasa aman
dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu berdasarkan Pasal
30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, sehingga dalil Para Pemohon tentang objek
permohonan keberatan hak uji materiil bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di atasnya terbukti, dengan
demikian permohonan keberatan Para Pemohon dikabulkan,
dan objek permohonan keberatan hak uji materiil dinyatakan batal dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” ujar Johan mengutip bagian Dissenting Opinion dalam Putusan a quo.

” Sayangnya dua anggota Majelis Hakim Agung (Ketua Majelis dan Hakim Anggota 1) lainnya menyatakan Permohonan tidak dapat dikabulkan karena sedang diperiksa Undang – Undang Tapera di Mahkamah Konstitusi dalam
Perkara
Nomor 86/PUU-XXII/2024, perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan
perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 yang sedang menguji UU Tapera”

“Kami berencana ajukan ulang Keberatan atas ketentuan Denda pada Pasal 53-57 PP Tapera tersebut ke Mahkamah Agung setelah perkara Mahkamah Konstitusi tersebut diputus” ujar Johan

“Sambil menunggu Putusan MK diputus kami akan bersurat ke Presiden Republik Indonesia agar merujuk Dissenting Opinion salah satu Anggota Majelis Hakim Agung sehingga Presiden Republik Indonesia dapat mengkaji ulang ketentuan Denda pada PP TAPERA yang memang menimbulkan ketakutan kepada siapapun yang akan menjadi peserta TAPERA karena khawatir terkena Denda” tambah Johan

Hema Simanjuntak, perwakilan lainnya yang juga berprofesi Advokat mengatakan “kami akan terus berjuang agar TAPERA ini diperbaiki, tidak boleh diwajibkan apalagi diberi sanksi, negara hanya boleh mewajibkan masyarakat membayar Pajak, selainnya harus bersifat sukarela sesuai hak mereka.”

Perwakilan lainnya yang berprofesi Pekerja, Nicolas Marshell menyatakan, saya dipastikan menolak mengikuti program TAPERA kalau tetap ada Denda, dan apabila tidak dihapuskan Denda tersebut maka saya meminta masyarakat juga menimbang ulang menjadi peserta TAPERA bukan memperoleh *kebahagiaan* melainkan *ketakutan* dan *kekhawatiran* karena sudah dipersiapkan Denda kepada Peserta dalam Menabung melalui program TAPERA” ujar Nicolas.

Jakarta, 27 Februari 2025