BPN ICI Riau Laporkan PT SDA ke Kejari Bengkalis, Terkait Realisasi Dana CSR dan Dugaan Menggarap Lahan Melebihi HGU

 

Bengkalis, — Badan Pekerja Nasional (BPN) Indonesian Corruption Investigation (ICI) Wilayah Riau, Senin (24/02/2025) resmi melaporkan PT Surya Dumai Agrindo (SDA) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Senin, 24 Februari 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 139/BPN-ICI/RIAU/P/II/2025, terkait dugaan pelanggaran perusahaan dalam penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) serta indikasi penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan.

Ketua BPN ICI Riau, Darwis Ak, menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan dan pengumpulan data yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kewajiban perusahaan dan realisasi di lapangan.

“Kami menemukan bahwa PT SDA tidak menyalurkan CSR sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat dugaan kuat bahwa perusahaan ini menggarap lahan melebihi izin HGU yang mereka miliki,” ujar Darwis Ak dalam konferensi pers di Bengkalis.

Menurutnya, pelanggaran terkait CSR tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga mencederai tanggung jawab sosial perusahaan yang seharusnya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dugaan Penggarapan Lahan Melebihi HGU
Selain masalah CSR, dugaan penggarapan lahan melebihi HGU menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, PT SDA diduga memperluas area operasionalnya di luar batas yang diizinkan, yang berpotensi melanggar ketentuan hukum agraria dan lingkungan.

“Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk peta satelit dan kesaksian warga sekitar. Perlu ada tindakan tegas dari penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tambah Darwis Ak.

Pernyataan Kepala Desa
Sementara itu, Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Bukit Batu turut memberikan keterangan bahwa hingga saat ini pun desa tersebut tidak pernah mendapatkan bantuan CSR dari PT Surya Dumai Agrindo.

Harapan Masyarakat

Masyarakat di sekitar wilayah operasi PT SDA menyambut baik langkah BPN ICI Riau ini. Mereka berharap adanya keadilan serta manfaat nyata dari keberadaan perusahaan di wilayah mereka.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Bengkalis. BPN ICI Riau menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Sebelumnya diberitakan Lima desa dan satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, mengutuk keras PT Surya Dumai Agrindo (SDA) yang diduga tidak menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejak tahun 2011. LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Wilayah Riau meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit perusahaan tersebut.

Direktur BPN-ICI Riau, Darwis, mengungkapkan bahwa PT Surya Dumai Agrindo telah mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis sejak 9 Maret 2011. Sejak saat itu, PT SDA bertanggung jawab atas penyaluran dana CSR kepada masyarakat di lima desa dan satu kelurahan yang menjadi desa binaannya.

“Pada masa PT Riau Makmur Sentosa (RMS) mengelola lahan ini, setiap desa menerima Rp 100 juta per tahun dari dana CSR. Namun, setelah kepemilikan berpindah ke PT Surya Dumai Agrindo, dana tersebut tidak lagi disalurkan. Ke mana perginya miliaran rupiah hak masyarakat ini?” kata Darwis kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

Dipaparkan Darwis Adapun desa-desa yang tergabung dalam koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) sejak 2005 mencakup Desa Pangkalan Jambi, Sejangat, Sei Selari, Buruk Bakul, serta Kelurahan Sungai Pakning. Desa Dompas sebelumnya tergabung, namun mengundurkan diri pada 2019.

Menurut Darwis para kepala desa dan pejabat kelurahan telah memberikan konfirmasi kepada BPN ICI Riau secara tegas bahwa mereka membenarkan bahwa mereka tidak pernah menerima dana CSR dari PT Surya Dumai Agrindo.

Di antaranya Novri Jefrika, Kepala Desa Pangkalan Jambi, menyatakan pihaknya tak pernah mendapat bantuan CSR, Rachmat Iwandi, Kepala Desa Sejangat, yang juga mantan sekretaris koperasi BBDM, mengungkapkan hal serupa, selanjutnya Farid Akbar, Lurah Sungai Pakning, yang meneruskan perjuangan mantan bendahara koperasi BBDM, juga menyatakan tidak pernah mendapat bantuan.

Selain itu Erwan, PJ Kepala Desa Sei Selari juga menyebut bahwa ketua koperasi sebelumnya, H. Ismail, juga tak pernah menerima dana CSR dari perusahaan.

Terakhir Hasanuddin, PJ Kepala Desa Buruk Bakul, mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan pernah mengajukan proposal bantuan, tetapi tidak pernah direspons oleh PT SDA.

Sementara itu, pihak PT Surya Dumai Agrindo melalui manajer kebunnya mengklaim telah menyalurkan dana CSR, namun tidak ada bukti konkret yang mendukung pernyataan tersebut.

Kejanggalan dalam Pembelian Lahan PT SDA

Selain dugaan penyimpangan dana CSR, Darwis juga menyoroti kejanggalan dalam proses jual beli lahan antara PT Riau Makmur Sentosa dan PT Surya Dumai Agrindo.

Menurutnya, PT SDA membeli lahan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2008, padahal izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan baru diterbitkan pada 14 Agustus 2007. Darwis mempertanyakan apakah yang diperjualbelikan adalah lahannya atau sekadar Surat Keputusan (SK) Menteri.

“Sesuai SK Menteri Kehutanan, PT Riau Makmur Sentosa dilarang mengalihkan hak pengelolaan kawasan hutan seluas 6.869,80 hektare kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari menteri. Namun, dalam waktu kurang dari satu tahun, lahan tersebut sudah berpindah tangan. Apakah ada persetujuan resmi dari Menteri Kehutanan?” ujar Darwis.

Ia juga menyinggung Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.943/X/2009 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), yang diterbitkan pada 7 Oktober 2009. Dalam poin ke-17 surat tersebut, disebutkan bahwa PT RMS tidak diperbolehkan menjual atau memindahtangankan izin IPK kepada pihak lain tanpa persetujuan gubernur.

“Jika lahan ini diperjualbelikan tanpa izin resmi, apakah ini bukan tindakan ilegal? Apakah ada unsur pidana dalam transaksi ini?” kata Darwis.