FSPIP Gelar Aksi Menolak Revisi SK Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 Perubahan SK nomor 561/45 tahun 2024 tentang umsk Kab.Jepara

 

 

Semarang,17 Februari 2025 FSPIP Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan bersama Aliansi ABJAT Jateng mengelar aksi Unjuk Rasa Penolakan terhadap Revisi UMSK Jepara

Hal ini disampaikan oleh Ketum FSPIP Karmanto penolakan terhadap revisi ini karena PJ gubernur Jateng Nana Sudjana dengan Sewenang-wenang merubah SK Gubernur Jateng Nomor 561/45 tahun 2024 tentang UMSK Jepara

Dimana SK Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 telah merubah nilai besaran UMSK yaitu sektor usah besar sebesar 1.5% yg sebelumnya 13% dan sektor menengah 1.5% dimana sebelumnya 10% dan sektor bawah yg tadinya 7 % di rubah 0,5 %

Nominal nya sangat dropp dari SK gubernur Jateng sebelumnya
Kami juga menyampaikan kepada sekda Jateng dalam kesempatan Audensi bahwa sikap PJ. Gubernur Jateng tidak manusiawi karena sudah tega memiskinkan buruh Jepara dengan merevisi SK Gubernur Jateng yang sudah di tetapkan pada tgl 18 Desember 2024 lalu

Dan perusahaan di Jepara sudah melaksanakan UMSK Tahun 2025 pada bulan Januari 2025 sesuai dengan SK Gubernur Jateng No 561/45 Tahun 2024
Sebenarnya ini yg bermasalah adalah pemprov Jateng Karena tidak menginginkan buruh Jepara lebih sejahtera.

Kami juga akan melakukan upaya litigasi hukum dan non litigasi untuk tetap memperjuangkan kesejahteraan Buruh Jepara sesuai dengan SK Gubernur Jateng No 562/45 tahun 2024 tentang UMSK Jepara (krm)