![IMG-20250215-WA0000](https://selidikkasus.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250215-WA0000-1-678x381.jpg)
Rokan Hulu – Kisah begal terjadi di Rohul sempat viral di media sosial, namun fakta sebenarnya terungkap, jika kejadian tersebut bukanlah peristiwa begal,Korban bernama By yang fotonya sempat viral adalah korban kekerasan.
Namun peristiwa nahas yang ia alami bukanlah karena begal, rupanya By merupakan korban kekerasan dari Pemuda yang memang dikenalnya dan di janjikan sesuatu asal mau melakukan perbuatan terlarang namun janji tinggal Janji bahkan tidak ditepati hingga membuat Pelaku geram dan Nekat menghajar Korban hingga babak belur Pelaku bernama RP alias Rezky (19), Warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara,Dia tega membantai By karena merasa dibohongi dan dikhianati
Peristiwa itu terjadi Rabu (12/02/2025), sekitar pukul 23.30 WIB Awalnya Korban mengajak Pelaku minum kopi di sebuah kafe di Desa Bangun Jaya Seudah minum Pemuda ini minta diantarkan pulang namun diperjalanan By (Korban-red) mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya kepinggir sungai Batang Kumu, tepatnya di RT 035 RW 008 Desa Bangun Jaya,
Dilokasi yang sepi ditepi sungai PR di iming imingi akan diberikan uang oleh korban apabila diperbolehkan untuk berbuat hal yang terlarang antar sesama Jenis, setelah sempat berbuat satu kali namun setelah ditunggu tunggu korban tak kunjung memberikan uang maka Pelaku menolak untuk melanjutkan Perbuatan terlarang itu
Ditengah malam sepi itu terjadilah Cek cok mulut hingga berujung Pemukulan Karena geram Pelaku membenturkan kepala korban ke body sepeda motor Yamaha N-MAX, lalu menusuk korban dengan sebilah pisau Carter yang ditemukan di kendaraan tersebut.
Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil dua unit ponsel milik korban, yaitu iPhone warna hitam dan Redmi warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 500.000,- dari dalam bagasi motor dan langsung melarikan diri
Atas kejadian tersebut Korban membuat laporan ke Polsek Tambusai Utara Berdasarkan laporan dari masyarakat,
Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, STrK.,SIK.,MH kemudian memerintahkan timnya untuk segera mencari keberadaan pelaku, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra, SH.,MH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui berada di sebuah perkebunan sawit di Desa Rantau Sakti. Pada Kamis pagi, (13/02/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku yang tengah bersembunyi di area perkebunan.
Saat diamankan, RP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia memang melukai korban serta mengambil barang berharga milik korban, Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya beberapa barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX. 1 (satu) unit handphone iPhone warna hitam. 1 (satu) unit handphone Redmi warna putih dan Uang tunai Rp 400.000,-.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam kasus ini Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada hal mencurigakan. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara,” Tegasnya
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan situasi keamanan di Kecamatan Tambusai Utara tetap kondusif dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang. Polisi juga terus mengingatkan agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama dalam situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri.
*Penulis : Alfian Top*