Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Minta APH Periksa Ketua BUMDES, Sekdes & PJ Kepala Desa Pantai Cermin Dugaan Korupsi

 

Kampar, Kamis 13/02/2025: Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (AMMSAK) melalui “Firdaus” mendapatkan informasi terdapat adanya dugaan pemberian Fee dari perusahaan ayam di pantai cermin memberikan uang kepada Pj Kades pantai cermin Melalui Ketua BUMDES.

Ia menyampaikan bahwa dari data yang kami dapatkan, PT JAPA memiliki Jumlah 14 kandang, Vendor Memberikan Fee Kepada Kades 1 Jt per kandang. Total 14.000.000 yang diterima Melalui Transfer Rekening Dari D**i *u*** W*** Yang diduga Dari Vendor PT JAPA ke Rekening atas nama N**** H***.

Kami sudah melakukan konfirmasi ke PJ Kepala Desa Pantai Cermin dan Perwakilan dari PT. JAPA selaku yang memberikan Fee yang mengirim ke Rekening Milik Ketua BUMDES Desa Pantai Cermin untuk dibagikan kepada PJ.Kepala Desa.

Berdasarkan Pasal 29 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Kami telah mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, namun sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. JAPA dan PJ Kepala Desa Pantai Cermin belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum di Polres Kampar, Subdit Tipikor agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *Tegas ” Firdaus”