![IMG-20250210-WA0006](https://selidikkasus.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250210-WA0006-678x381.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2025 – Independen Pembela Rakyat Indonesia (IPRI) Law Institute , menggelar diskusi publik dengan tema “Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi dalam Undang-Undang Kejaksaan” pada hari ini. Acara ini dihadiri oleh para ahli hukum, akademisi, dan masyarakat sipil yang concern dengan isu hukum dan keadilan di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, para pembicara membedah secara kritis Undang-Undang Kejaksaan yang telah disahkan pada tahun 2021. Mereka menyoroti beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan dapat memicu impunitas dalam penegakan hukum.
“Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini telah memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, sehingga dapat memicu impunitas dan penyalahgunaan wewenang,” kata Dr. Al Fitrah, S.H., M.H ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Negeri Jakarta.
Selain itu, para pembicara juga menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, yang dapat memicu korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Mereka menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.
“Kita perlu melakukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan, sehingga dapat memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia,” kata Andi Syafrani, S.H., MCCL., CLA praktisi hukum dan pendiri LIRA.
IPRI Law Institute berharap bahwa diskusi publik ini dapat menjadi awal dari proses reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan di Indonesia. Lembaga ini juga berkomitmen untuk terus melakukan advokasi dan penelitian hukum untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.
“Kita berharap bahwa diskusi publik ini dapat menjadi awal dari proses reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan di Indonesia,” kata Dir Keuangan IPRI Law Institute Muhamad Ali, S.H., M.H “Kita akan terus melakukan penelitian hukum untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.”