![IMG-20250213-WA0006](https://selidikkasus.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250213-WA0006-678x381.jpg)
MADINA- Fast Respon atau respon cepat dari jajaran Polsek Siabu, Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Selasa (11/2/2025) pukul 23.30 Wib.
Operasi penangkapan itu langsung dipimpin Plh Kapolsek Siabu Ipda Rizki Anwar, SH, bersama jajaran Unit Reskrim, serta puluhan masyarakat setempat. Satu Pengedar narkoba berinisial TD (39), warga Desa Sihepeng Tolu berhasil diringkus di sebuah pondok di Desa Sihepeng.
Dari tangan TD, polisi menyita 1 buah tas merek Guess warna hitam berisi uang tunai Rp1.653.000, satu buah plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 0,97 Gram, satu plastik warna biru berisi 1,37 Gram narkoba jenis daun ganja kering, timbangan digital, dua buah kaca pirek, satu buah pipet, 33 bungkus plastik klip transparan, satu buah pil diduga extasi, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK membenarkan penangkapan terduga Pengedar narkoba di wilayah Sihepeng. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ke Polsek Siabu atas adanya seorang pria diduga pelaku narkoba yang hendak melakukan transaksi.
“Tersangka berinisial TD ini diamankan Polsek Siabu bersama masyarakat di Lorong Onom disebuah pondok. Penangkapan ini berhasil, ada barang buktinya,” kata Arie Paloh.
Kapolres Madina menerangkan, penangkapan Pengedar ini adalah bentuk komitmen dari Polres Madina yang disampaikan kepada masyarakat Sihepeng Raya saat menggelar unjuk rasa di Los Pasar Desa Sihepeng pada Senin 11 Februari pukul 13.00 Wib.
Saat menerima aksi dari masyarakat beberapa Desa tersebut, Kapolres Madina berkomitmen menuntaskan peredaran gelap narkoba di Sihepeng Raya, pada umumnya di Kabupaten Madina.
“Pemberantasan narkoba ini hak semua pihak, bukan hanya Polri, tapi masyarakat juga bisa. Kami mohon dibantu informasi apabila ada diketahui yang masih berani mengedarkan narkoba ini. Ini adalah tanggung jawab kita semua, baik itu Pemda, TNI, dan Polri,” ujarnya.
Arie Paloh juga mengapresiasi dukungan masyarakat Sihepeng Raya kepada Polri, TNI, dan Pemda dalam hal pemberantasan narkoba.
“Masyarakat harus bersatu menyatakan perang terhadap narkoba,” ungkapnya.
Penangkapan terduga Pengedar narkoba berinisial TD kini telah diamankan di Mapolsek Siabu. TD akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalin hukuman penjara.
Pengamanan Pengedar tersebut berlangsung aman dan kondusif. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sihepeng Raya dapat terkendali.
(Humas Polres Madina)