RSM Minta Satgas Penertiban Kawasan Hutan Periksa Dahlius Alias H. Buyung Terkait Pengelolaan dan Penguasaan Kawasan Hutan:

 

Pekanbaru, 5/2/2025: Riau Student Movement (RSM) merupakan organisasi yang fokus terhadap berbagai permasalah lingkungan yang ada di Provinsi Riau, dan sudah beberapa kali menggelar aksi di DLHK Provinsi Riau untuk menyampaikan persoalan Hutan dan Lingkungan.

Dari informasi yang awak media dapatkan, Organisasi ini berencana akan menggelar aksi serta melaporkan Dahlius Alias H. Buyung Terkait Pengelolaan dan Penguasaan Lahan Kawasan Hutan dan menjadikan nya sebagai kebun sawit dan telah mendapatkan hasil Milyaran Rupiah dari hasil menanam sawit di Lahan Kawasan Hutan, tak tanggung tanggung lahan yang di kelolanya seluas ratusan Hektar berada di Kabupaten Kampar.

Ia di kabarkan berkedudukan di Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Ia di kenal berbagai kalangan dari Masyarakat, Pejabat, hingga Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kampar, namun anehnya hingga saat ini ia tak tersentuh oleh hukum karena melakukan penguasaan dan pengelolaan Kawasan Hutan menjadi perkebunan Kelapa sawit hingga saat ini.

Koordinator Aksi “Zaki” Saat di tanya awak media mengenai laporan yang akan di layangkan itu, ia membenarkan bahwa dalam waktu dekat sudah mempersiapkan data data keseluruhan dan titik koordinat dimana lahan itu di kelola oleh Dahlius Alias H. Buyung.

Ia berharap dengan adanya Aksi dan penyampaian laporan ini dapat di tindaklanjuti oleh DLHK Provinsi Riau, BPN Provinsi Riau, Serta Polda Riau, yang mana lahan yang di kuasai ini merupakan Kawasan Hutan. dan ia mengingatkan bahwa Sawit Bukan Tanaman Kehutanan. “Ungkapnya.

Team dari Riau Student Movement (RSM) Jugak tidak kalah galah, dan akan menggandeng rekan-rekan mahasiswa Riau yang ada di jakarta jika aparat penegak hukum di Riau sudah latah dan tak berdaya, karena buktinya sampai hari ini kegiatan perkebunan ini masih tenang, dan terus menikmati hasil sawit dalam kawasan Hutan, penegakan hukum terkesan pilih-pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap Mafia Tanah.

RSM Juga menekankan kegiatan penguasaan Hutan Ini harus di tempuh secara Hukum, Sesuai dengan Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung
yang:
a. Telah memiliki perizinan berusaha namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
b. Tidak dilengkapi salah satu Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
c. Tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau
d. Memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.

Terakhir ia meminta kepada pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Kecamatan Koto Kampar Hulu, Serta masyarakat yang berada di Desa Sibiruang, jika memiliki data lengkap atas penguasaan lahan Dahlius Alias H. Buyung lebih dari data yang kami punya, dapat melaporkan ke Riau Student Movement (RSM).

Riau Student Movement (RSM) akan kawal dan aksi berjilid jilid di Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan ATR/BPN Jakarta bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya jika Aksi yang ada di Provinsi Riau nanti tidak jugak di tanggapi. Kami akan Meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan Turun Ke Lapangan dan menebang seluruh Tanaman Kelapa Sawit yang di kuasai oleh Dahlius Alias H. Buyung dan menggantikannya menjadi Tanaman Kehutanan, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.