Kuala Tungkal.02/2025. KPK dan Kejagung diminta usut temuan BPK terkait kekurangan aset dalam realisasi belanja aset tetap dan aset lainnya sebesar rp 58.420.081.871,33
Yang terdiri dari
– Kekurangan aset belanja jalan, jaringan dan irigasi di beberapa SKPD sebesar rp 32.166.905.527,33
– Kekurangan aset belanja tetap lainnya sebesar rp 26.253.176.344,00 Ungkap BPK.
Hal ini terungkap dari catatan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan provinsi jambi pada TA 2023 Yang diperiksa pada tahun 2024.
Mengenai hal ini Pak Golan selaku ketua JRPM Provinsi Jambi,Mengatakan” Kuat dugaan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran sehingga kekurangan aset banyak terjadi dari tahun ketahun di kabupaten tanjung jabung barat, ini.
Terkait hal ini pemerintah pusat seharusnya membuat aturan yang dan sangsi jelas kepada pemerintah daerah dalam melakukan kesalahan belanja pada anggaran yang satu dengan yang lainnya.
Sebab hal kesalahan belanja pada anggaran lainnya, hal ini sepertinya sudah merupakan sebuah modus dalam melakukan “korupsi.
Hal ini dapat kita buktikan salah satu contohnya yaitu, pada laporan realisasi anggaran belanja pada salah satu SKPD pada TA 2020, dimana SKPD tersebut membuat dalam laporan realisasi belanja jalan, irigasi dan jaringan pada kegiatan pengerasan jalan/rabat beton di daerah kecamatan tungkal ulu dan kecamatan batang asam, ternyata merupakan kegiatan FIKTIF alias tidak ditemukan adanya kegiatan tersebut sesuai yang tertera di alamat lokasi kegiatan tersebut.
Hal ini terungkap setelah kami mwmbaca laporan hasil pemeriksaan BPK pada TA 2020 lalu. Ujarnya pak Golan.