Lewat Kuasa Hukumnya AS, Membantah Melakukan Penipuan Justru Klienya Dirugikan atas pemberitaan miring

BANJARNEGARA-Kuasa Hukum AS yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dari kantor Hukum Dr Endang Yulianti & Assosiates, merasa sangat dirugikan atas pemberitaan miring atas dirinya.

Atas Kejadian terkait berita miring yang diawali Salah satu Vidio yang diungguh diplafon Tik Tok LPKSM Kresna CNT pada Jumat 24 Januari 2025 dan beberapa media online, padahal masih dalam proses hukum yang sedang berjalan sehingga merugikan bagi kliennya.

“ Klien kami sangat dirugikan akibat pemberitaan-pemberitaan miring yang beredar padahal proses hukum sedang berjalan,” tegasnya pres release pada Kamis 30 Januari 2025.

Oknum dalam pemberitaan sedang ramai itu adalah Anggota DPRD Banjarnegara Komisi II dari Fraksi Gerindra AS dan Juga Ketua Partai Berkuasa saat ini, diduga dituduh oleh para korbanya, telah melakukan penipuan terhadap 14 warga dengan total kerugian mencapai dua ratus juta rupiah.

Berdasarkan investigasi yang dihimpun, Menurut salah satu korban Misrochan (46 th) Rabu (29/1-2025), AS diduga menerima uang jual beli dari 14 warga atas tanah eks Koramil Batur di Block 23 dengan Letter C No 16 Desa Batur Luas 600 M2, yang menurut Korban dalam dokumen surat tanah, atas nama Sugianto Orang Batang Jateng,saat ini sudah meninggal dan mempunyai satu ahli waris yang bernama Edi Sandika saat itu jual beli atas tanah sekitar tahun Mei 2018 dan pembayaran pada 20 April 2018 dengan rincian saya (Misrochan) 100 juta dan 13 orang lainnya dengan besaranya bervariatif syarat mereka memberikan uang sebesar Rp 200 juta.

Namun, setelah uang diserahkan, dokumen tersebut tak kunjung diberikan. Merasa ditipu, para korban akhirnya melapor kepihak berwajib pada 23 Desember 2024. Bahwa dalam relesnya Pihak AS membantah dan menyatakan hal tersebut adalah sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah keji dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

” Berita yang beredar itu adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” tambahnya.

Kuasa hukum dalam relesnya menerangkan asal muasal tanah pada tanggal 25 November 2011telah terjadi kesepakatan jual beli antara Sugiyanto, dan Achmad Sriyadi tanah tegalan yang terletak di Barat Pasar Batur Sebelah Selatan Kantor Kecamatan di Desa Batur Blok 23 terdaftar dalam Letter C No 16 Luas 600 Meter pesegi dengan kesepakatan harga Rp 400.000.000,- (Empat ratus Juta Rupiah) dengan cara bertahap sebagaimana surat Perjanjian. Dan kemudian Sri mendengar tanah tersebut di Jual Kepada pihak lain oleh Sugiyanto. Atas dasar itu Sriyadi melaporkan ke Polres Banjarnegara. Atas laporan itu Polres melakukan penyelidikan dan mediasi difasilitasi Polres Banjarnegara.

Disepakati Sugiyanto mengembalikan uang dalam mengurus dokumen surat tanah Kepada Sri yang disaksikan pihak Polres Banjarnegara. Masalah jual beli tanah antara Sri dan Sugiyanto telah selesai dengan cara kekeluargaan dan laporanya dari Sriyadi Kepada Sugiyanto dicabut.

Menurut korban menganggap peristiwa itu dikatakan tidak ada ujungnya kejelasan dari permasalahan yang dihadapi dan kepastian hukum nggantung dan sampai sekarang tidak jelas. Dan kaitanya dengan uang 200 juta kenapa kami mau menyerahkan ke Sriyadi murni karena pak Sriyadi meminta barter dengan berkas-berkas surat tanah eks koramil yang dia pegang.” Uang 200 juta murni barter berkas dokumen tanah yang ada di Pak Sri,”pesan Misrochan.

Para korban kaitanya dengan laporan Siyadi menganggap bukan uang damai dan korban tidak punya kepentingan lain selain berkas kepemilikan tanah tersebut yang sampai sekatrang belum satu lembarpun yang dikasihkan Kepada mereka.” Kepentingan kita berkas kepemilikan tanah dan sampai sekarang masih dipegang dia,” tegasnya

Untuk lebih kejelasanya agar wartawan untuk menanyakan Kepada kuasa hukum mereka. (One)