Pekanbaru,29/01/2025:Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (AMMSAK) salah satu organisasi mahasiswa yang ada di Provinsi Riau yang aktif terus menyuarakan berbagai permasalahan tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Riau.
Kali ini, (AMMSAK) kabarnya telah menyiapkan satu laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)Sektor Pertanian BANK BRI Cabang Rokan Hilir yang diduga Memberikan
Pinjaman Tidak Sesuai dengan SOP, hal ini telah menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara.
“Rio Azlani” Selaku Koordinator Bidang Pelaporan dan Investasi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (AMMSAK) saat di tanya awak media, terkait kapan rencananya akan melaporkan temuan yang terjadi, ia menyampaikan “dalam waktu dekat kemungkinan besar Jumat ia akan melaporkan hal ini, ucapnya kepada awak media.
Sambung nya, ia akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Ia berharap dengan adanya laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum terkhususnya Polda Riau agar dapat di panggil dan diperiksa nya Kepala Cabang BRI Rokan Hilir atas adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)Sektor Pertanian BANK BRI Cabang Rokan Hilir ini.
Adapun indikasi peraturan yang dilanggar yakni:
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perubahanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjelaskan jenis-jenis tindak pidana korupsi adalah:
a. Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
b. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengatur bahwa:
a. Pasal 1 angka 22: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
b. Pasal 59 ayat (1): Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang
berlaku.
c. Pasal 59 ayat (2): Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum.
Terakhir, ia menambahkan akan terus mengawal kasus ini nantinya agar aparat penegak hukum khususnya Polda Riau aktif dan responsif dalam mengungkap permasalahan ini. Apabila nantinya ditemukan bukti bukti yang kongkrit oleh Polda Riau, ia akan mengawal kasus ini agar permasalahan ini tidak mandek dan kembali terjadi sehingga merugikan keuangan Negara. “Tegasnya.