UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UMKM TERHADAP EKSPLOITASI EKONOMI

Muara Enim selidikkasus.com 25 Jan 2025
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan usaha komersial yang berpotensi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperluas perekonomian nasional. Tujuannya adalah untuk menjamin kelancaran usaha dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Sektor usaha ekonomi produktif yang dikenal dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diciptakan dan dijalankan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Tahun 2008 telah ditetapkan peraturan yang mengatur secara rinci jenis usaha yang termasuk dalam kategori UMKM (Arliman S, 2022).
Salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia saat ini adalah sektor UMKM. Hal ini dibuktikan dengan laporan Kementerian Perindustrian yang menyebutkan bahwa 60% pertumbuhan ekonomi Indonesia berasal dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini menunjukkan betapa besarnya peran dan dampak UMKM dalam perekonomian Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa selama lima tahun terakhir, UMKM telah mampu menyerap hingga 97,22% tenaga kerja Indonesia (Apriani & Said, 2022).
Mengingat UMKM merupakan kelompok unit usaha yang harus terpadu dan terus eksis dalam dunia usaha dan perdagangan, yang dapat memperluas jaringan dan jenjangnya, maka pemerintah harus lebih fokus pada strategi dan kebijakan pemberdayaannya. Sebab, data menunjukkan bahwa UMKM memiliki nilai strategis untuk membantu dan memperkuat perekonomian nasional sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan.(Sulasno et al., 2023).
Peluang bagi UMKM saat ini kian sempit. Hal tersebut diakibatkan karena usaha maupun kegiatan yang berpeluang untuk dilakukan UMKM justru diambil alih oleh unit usaha besar. Usaha besar ini didukung dengan manajemen usaha, jaringan pasar serta modal yang kuat yang telah berhasil menembus pasar pasar dan jaringan secara luas. Hal inilah yang menyebabkan unit usaha perintis sebagai UMKM menemukan hambatannya untuk berkembang dan menjalankan usahanya. Maka salah satu tugas pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi UMKM. Perlindungan hukum tersebut memfasilitasi pemberdayaan pada era perdagangan bebas yang kompetitif, sekaligus untuk menaikkan kualitas kehidupan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat (Sumampouw et al., 2021).
Adapun sejumlah perlindungan hukum yang dikemukakan pemerintah untuk melindungi para pelaku UMKM diantaranya:
1. Adanya tujuh asas prinsip ekonomi yang dimuat dalam Pasal 33 UUD 1945, yaitu keseimbangan, keserasian dan keselarasan, persamaan, usaha bersama, kekeluargaan, musyawarah untuk mufakat (demokrasi ekonomi), manfaat, perlindungan dan pembinaan pihak yang lemah yang membuat UMKM dapat bersaing dengan sehat dengan pelaku bisnis lainnya.
2. Prinsip perlindungan bagi golongan ekonomi lemah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagai upaya perlindungan hukum untuk pengusaha kecil.
3. Penciptaan iklim usaha kecil yang dituangkan dalam Pasal 8 huruf G Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perlindungan bagi ekonomi lemah.
4. Jika UMKM terlibat konflik hukum maka terdapat ketentuan berupa UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang memberikan bantuan berupa layanan bantuan dan pendampingan hukum, seperti konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan mediasi.
5. Pada saat covid-19, pemerintah mengemukakan Perpu No. 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 beserta aturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2020, yang diimplementasikan menjadi program Pemulihan Ekonomi Naisonal dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha termasuk kelompok UMKM dalam menjalankan usahanya.
6. Perlindungan lainnya terhadap UMKM adalah pemberian insentif PPh final untuk UMKM ditanggung oleh pemerintah. Pemberian insentif ini diberikan kepada pelaku UMKM dengan PPh final tarif 0,5% sesuai PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Insentif pajak untuk UMKM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK.03/2020 yang kemudian diperbarui dengan PMK No. 86/PMK.03/2020 dan PMK No. 110/PMK.03/2020.

REFERENSI
Apriani, N., & Said, R. W. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 3(1), 28. https://doi.org/10.36722/jaiss.v3i1.1069
Arliman S, L. (2022). Perlindungan Hukum Umkm Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), 387. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.194
Sulasno, I. Z., Diva Yohana Margaretha Marbun, Shafira Nadya Nathasya, & Fiona Chrisanta. (2023). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terkenal Terhadap Tindakan Penggunaan Merek Terkenal Oleh Pelaku Umkm. Padjadjaran Law Review, 11(2), 165–178. https://doi.org/10.56895/plr.v11i2.1258
Sumampouw, W., Kurnia, K., & Arrobi, I. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal de Jure, 13(11), 24–39. http://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/view/506

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*