BANJARNEGARA-selidikkasus. Com
Tugas awak media adalah mencari, mengolah informasi agar isu benar benar akurat sesuai dengan kebenaran fakta yang ada, memadukan data primer dan data sekunder agar akurat, di wilayah kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, terjadi dugaan penjegalan atau upaya menghalang halangi awak media dalam melakukan tugasnya oleh Oknum yang Mengatasnamakan Redaksi di pemberitaan online sangat tidak mendidik sebagai seorang jurnalis.
Dari informasi yang di dapat dari salah satu Kepala Desa (Kades) yang tidak mau di sebutkan namanya, tentunya masih di wilayah Punggelan saja, ia mengatakan bahwa untuk menyeimbang kan dari Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa (FKPD) Kecamatan Setempat memang untuk urusan awak media atau Pers, semuanya menjadi ranah Inisial N seorang Wartawan senior dan Mempunyai perusahaan Media terkenal.
“Memang untuk menertibkan, kami minta back up dari media orang sini, dan semua urusan wartawan sudah ada yang kami tunjuk dari FKP dan sudah komitmen dengan satu orang,” Katanya Kades yang tidak mau di sebut nama nya, Sabtu (25/1/2025) yang lalu.
Adapun untuk segala urusan yang menyangkut dengan Media dan LSM, di sampaikan kades tersebut sudah ada Media dan LSM yang di tunjuk. “Untuk urusan apapun, minta bantuan bawa proposal atau bentuk sumbangan ke Desa,ke Media yang sudah Mou sama kita begitupun LSM juga sudah ada yang bekerja sama dengan Kita, ” Imbuhnya.
Menurut pandangan Pengamat dan Praktisi Hukum dan Sosial Harmono, SH, MM, CLA menyampaikan kapasitas dan kapabiltas peran Media dan LSM dalam segi kontrol sosia yang menjegal media lain masuk adalah bentuk pembodohanl. Sepatutnya Wartawan tak sekadar mewartakan peristiwanya saja, dengan naluri jurnalistik nya namun mempunyai misi penting mencerdaskan bukan membodohkan ,
Para insan pers yang ditugaskan atau ‘ngepos’ meminta informasi, menggali data keteangan sekunder atau primer, sebagai wujud pilar demokrasi seperti menelusuri tentang tata kelola penerintahan desa yang bersih senantiasa menggali lebih dalam kasus lebih mendalam sehingga setiap berita yang diwartakan ke publik syarat dengan edukasi pencegahan hingga penindakan korupsi yang tepat, cepat, terukur, dan efisien,” ucap Harmono. Adanya Peran Pers LSM yang mengontrol media lain untuk tidak menggali informasi karena wilayah tersebut adalah sudah ada kerjasama dan sinergitas adalah bentuk pembodohan terselubung. ” Sepanjang awak media atau insan pers, tersebut, tugasnya diKabupaten tempat Kecamatan itu, saya kira tidak boleh melarang, melarang sama saja menghalang-halangi tugas pers, sepanjang insan pers beriktikad baik dalam tigas jurnalistik yang melakukan penjegalan melanggaar UU PERS, massa redaksi melanggar, ” Ungkapnua
Lebih lanjut, ia mengatakan peran pers sebagai pilar demokrasi sudah sangat tepat sebagai kontrol sosial demokrasi di republik ini lebih – lebih dalam tats kelola pengawasan pemerintah desa yang bersih dari korupsi. Selain itu, kata dia, seiring perjalanan waktu, pers memberikan andil nyata dalam mewujudkan tujuan negara, maupun prmbsngunan yang bersih termasuk tata krlola dana desa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Adanya informasi penjeglan redaksi kepada insan pers perlu dicurigai dan dapat dikatakan melenceng dari koridor kaidah jurnalustik yang sebebarnya.
“Perlu dicatat, ruh demokrasi sejati nya adalah keterbukaan dan transparansi, jangan sampai pers main mata kongkalikong, yang seyogyanya menjadi energi untuk terus menggelorakan semangat demokrasi dan semangat anti korupsi termasuk LSM. Di sini lah salah satu peran besar pers, yakni ikut memonitor dan menjaga transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, dan sistem tata kelola pemerintahan Desa yang baik agar selalu baik untuk menutup peluang atau celah terjadinya korupsi, penjegalan Insan pers terhadap awak media lain adalah bentuk terselubung kongkalikong bentuk pembodohan, ” tutupnya.