Kampar,- Diduga Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ganting kecematan Salo Kabupaten Kampar Riau. Tidak Transparan Pengunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Tahun Anggaran 2023 Sampai 2024. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Melayangkan Surat Secara Resmi, ke Inspektorat untuk mendesak Pemeriksaan khusus.
“Kuat dugaan Pj Kepala Desa Ganting Pengelolaan APBDes tidak transparan, kita dapat informasi dari masyarakat. Pengerjaan Kegiatan Hanya melibatkan terfokus cuma satu orang dan tidak sesuai tupoksi nya,” ungkap Daulat Panjaitan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Rabu 22 Januari 2025.
Lanjutkan di terangkan oleh Daulat Panjaitan, Kewajiban transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terhadap masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65 ayat (3).
“Maka dari itu kita melayangkan surat secara resmi ke Inspektorat untuk mendesak Pemeriksaan khusus untuk Pj Kepala Desa Ganting,” tutupnya.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kampar Abdul Hafis, SE.,M.Si Ketika di konfirmasi oleh Wartawan Terkait Surat yang di layangkan oleh LPPNRI Kabupaten Kampar mengatakan.
“Surat sudah Disposisikan sama pimpinan ke Irban V, Silahkan Kordinasi dengan Rainol,” katanya.
Selanjutnya Rainol Irban V Ketika di hubungi oleh Wartawan Mengungkapkan.
“Iya Surat yang di Layangkan oleh LPPNRI Kabupaten Kampar Sekarang sedang berproses dan akan kita pelajari,” Pungkasnya.