MHH Akan Usulkan Bentuk LBH Muhammadiyah Banjarnegara

BANJARNEGARA- selidikkasus. Com Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah  Banjarnrgara telah melaksanakan rapat kerja (rakerda) di Ruang Rapat Gedung Balitbang Pemda Banjarnegara Jumat (17/01-2025) Kegiatan ini menghasilkan sejumlah rumusan Program Pembentukan LBH & Pendampingan Hukum.

Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Banjarnegara Yusif Agung Pabowo, SH, MSi mengatakan, ada sederet program yang menjadi konsen adalah pembentukan LBH & Pendampingan Hukum pendampingan hukum advokasi permasalahan hukum perserikatan AUM & masyarakat. ‘ Dalam waktu setahun ini akan mendirikan LBH Muhamadiyah yang akan memberikan advokasi kepada Masyarakat Banjarnegara yang membutuhkan,” Ungkapnya setelah acara Rapat tersebut.

Setelah terbentuknya LBH Muhamadiyah Banjarnrgara. Kemudian Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menjalankan pendidikan para legal bagi angguta sehingga warga perserikatan tahu mengenai persoalan hukum, khususnya bagi kader Muhammadiyah. “Langkah itu diharapkan bisa menyelesaikan problem di tingkat ranting, cabang, daerah dan inventsrisasi permasalahan asset-aset organisasi, ” Lanjut Agung,

Melalui cara tersebut, permasalahan di berbagai lini dapat diatasi secara mandiri tanpa bantuan dari pusat secara langsung. Selanjutnya, pimpinan pusat akan membantu dalam hal pengawasan dan fasilitas untuk menyelesaikan masalah. Dia berharap dengan adanya forum rapat tiap dua bulan ini nantinya akan ada banyak diskusi-diskusi substantif yang sekaligus menjadi upaya menemukan berbagai solusi masalah hukum & pengkajianya.

Adanya rapat ini, kata dia, dapat menjadi bekal dalam merumuskan banyak solusi dan program kerja di Majelis Hukum HAM Muhamadiyah Daerah. “Tak hanya itu, bisa juga digunakan sebagai ajang untuk silaturshmi, kolaborasi demi membangun Banjarnegara yang semakin baik, dengan memberikan usulan dan kritikan terhadap Perda & produk hukum Pemerintah,” ungkapnya.

MHH Muhammadiyah Banjarnegara akan mengadakan Rapat koordinasi dan Kajian rutin. Aktif memberikan masukan kritikan terhadap produk-produk hukum pemerintah. Memberikan pendampingan advokasi konsultasi terhadap permasalahan hukum.Kerjasana dengan majelis pemdayagunaan wakaf untuk melakukan litigasi asset Wakaf perserikatan “Maka, Majelis Hukum HAM Muhammadiyah Banjarnegara dengan para praktisi dan pakarnya harus berada di garis terdepan untuk menyuarakan dan memperjuangkannya,” Pungkasnya. (ONE)