LSM Atau Ormas meminta Data Dokumen Informasi Publik Desa Melalui PPID

 

BANJARNEGARA-selidikasus.com , Saat kegiatan di Acara yang Bertajuk ” Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Bagi Aparatur Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Rakit Tahun 2025″, acara yang di inisiasi oleh Kecamatan Rakit, Kamis, (16/1/2025) di Pikas, Joglo Bendungan, salah satu materi penting adalah Pengakses Data ke Pemdes harus Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Penyuluhan Tentang Transparansi Publik.

Dalam sesi acara tersebut,dengan pemateri Wahyudiana saat ini menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara yang merupakan Desa Antikorupsi Tingjat Jateng dan Nominator Nomer Lima Tingkat Nasional, menyam paikan kepada awak media, “PPID tersebut adalah anjuran dari pemerintah desa itu memberikan secara Publik, maka di dalamnya itu informasi publik itu di kuatkan dengan Perdes, SK, agar kami dalam melayani permintaan data itu sesuai dengan aturan dan prosedur, ” Katanya.

Desa membuka ruang terkait informadi dan Dokumen yang diperlukan sebagai informasi publik “Nanti kalau itu misalnya, terkait dengan informasi- informasi yang di kecualikan, kenapa harus ada karena di situ, salah satu contoh NIK, itu salah satu informasi yang di kecualikan, maka harus tertuang dalam SK informasi Publik, ” Ucapnya

Pemateri dari Desa Sijenggung ini juga menambahkan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) dapat memberikan kebuntuan pihak -pihak tertentu LSM ormas, yang meminta dokumen informasi ke Desa namun melalui mekanisme yang sudah ada. ” Dengan itu, informasi itu boleh di akses semua pak, tapi ada prosedurnya di PPID pak, “.sanggahnya.

Pemohon informasi dapat mengajukan permphonan informasi dan dokumen terkait . Permintaan dalam bentuk surat, agar kami bisa ada pembuktian ada audit dari pemerintah, “”Jadi ada surat masuk, seperti apa yang kami Terima itu ada surat masuk, dari lembaga atau pihak ysng diberi kuasa kemudian kami jawab, karena mereka sudah ada prosedur PPID maka kami layani, tapi kalau tidak memenuhi prosedur dalam arti surat, apalagi suratnya tidak di ajukan, marah marah misalnya gerudug dateng minta, itu kami sesuai prosedur di PPID itu tidak boleh melayani, “”Kalau di Desa itu ada kegiatan yang namanya serta merta atau salah satu contoh, ada kejadian kita informasikan kita akan unggah di situ, nah kalau kurang jelasnya di medsos kami, maka di persilahkan ke desa dan kami layani melalui PPID, “tambahnya

PPID mengatur struktural di Desa jika sudah terbebtuk, “Kalau menurut aturan dari pemerintah, PPID itu sudah di tentukan dari strukturalnya, dari kepala desa sebagai atasan, sekertaris Desa sebagai sekertariat, dan kemudian sekertarisnya ada dari kasi pemerintahan, di situ menguasai data pend uduk, data bantuan dan sebagainya, ” Pungkasnya(*one*)
Fhoto: Wahyudiana Kasi Pelayanan dari Desa Sijenggung, pemateri terkait PPID.