Polsek Langgam Gelar Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati

 

PELALAWAN-Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Langgam, personel piket Polsek Langgam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat pada Rabu (15/1/2025) pukul 11.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Jalan Koridor RAPP Simpang Pasar Segati KM 40, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di lokasi Jalan Koridor RAPP, Desa Segati, Kecamatan Langgam, sasaran, Masyarakat sekitar wilayah hukum Polsek Langgam.

Hasil kegiatan, Masyarakat memahami bahaya dan dampak buruk Karhutla, seperti kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat asap, serta ancaman pidana bagi pelaku pembakaran, informasi dan hasil kegiatan telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK), Tidak ditemukan kendala selama kegiatan berlangsung.

Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan mematuhi peraturan terkait larangan membakar hutan dan lahan. “Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah kita,” ujarnya. ( Irwan Ocu Bundo)