DPW Aliansi Mahasiswa & Pemuda Anti Korupsi DPW. ALAMP AKSI Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa Menuntut Kejaksaan Tinggi Sumut

 

 

Medan – Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW. ALAMP AKSI) Sumatera Utara Gelar Aksi Unjuk Rasa Menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan praktik “Pungutan Liar” di Dinas Perhubungan Kab. Deliserdang (Senin, 13/01/2025).

Dalam aksi tersebut puluhan massa DPW. ALAMP AKSI Sumatera utara yang di pimpin oleh Hendri Munthe selaku Ketua menggeruduk Kantor Kejatisu menyampaikan tuntutan mereka terkait dugaan praktik “Pungutan Liar” di Dinas Perhubungan Kab. Deliserdang.

Hendri menyampaikan, Praktik pungutan liar merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Apabila praktik pungutan liar yang dilakukan tentunya hal ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.

“Tentunya penegakan hukum harus berjala sesuai koridornya tanpa ada “pandang bulu”. Agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud” kata Hendri.

Hendri juga mengatakan bahwa, kita ketahui bahwasanya tingkat korupsi di Indonesia sudah tidak asing lagi ditelinga kita, sampai-sampai tindak pidana korupsi ini diduga menjadi ajang bagi oknum di Indonesia terkhusus Sumatera Utara. Hari ini Kita meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia terkhusus di Sumatera Utara agar mampu menegakan hukum Seadil-adilnya agar Sumatera Utara bersih dari praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memberantas berbagai macam dugaan praktik korupsi. Mulai dari penerapan undang –undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penylenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nevotisme dan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Tahun 2001 Tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi.Namun Nampaknya Hal tersebut Tidak Menjadi Efek jera, sehingga diduga berbagai praktik korupsi masih marak terjadi di Sumatera Utara. Imbuhnya

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kami menemukan bahwa adanya dugaan “Pungutan Liar” di Dinas Perhubungan Deliserdang. Diduga telah terjadi dugaan praktik “Pungutan Liar” pada warga yang akan mengajukan uji berkala kendaraan bermotor. Dimana warga diduga dimintai uang sebesar Rp. 150.000-250.000. Padahal sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, uji kendaraan bermotor telah digratiskan. Tak hanya itu, diduga bagi warga yang telah membayar, tidak perlu lagi mengikuti prosedur atau dengan kata lain kendaraan warga tersebut tidak perlu lagi di uji.

Dalam aksinya, massa menyampaikan 3 poin tuntutan yaitu:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan praktik “pungutan liar” di Dinas Perhubungan Kab. Deliserdang.
2. Panggil dan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Deliserdang terkait adanya dugaan praktik “pungutan liar” di Dinas Perhubungan Kab. Deliserdang.
3. Panggil dan Periksa Kasi Uji KIR Dinas Perhubungan Deliserdang terkait adanya dugaan praktik “pungutan liar” di Dinas Perhubungan Kab. Deliserdang.