Kades Yg Diperpanjamg Dapat Kerugism Materiil, Kebanyakan SK Di Bank

BANJARNEGARA-selidikkasus. Com Para Kades terpilih di Pilkades Serentak 2024 Banjarnegara baru-bari ini telah melaksanakan audiensi pada selasa, tanggal 7 Januari 2025 di Gedung DPRD Banjarnegara terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi(Kep.MK) No.92/PUU/XXII/2024 yang berisi bahwa calon kades terpilih tidak dapat di tunda pelantikannya, berdasarkan putusan MK ini Para Kades terpilih meminta Kades Terpilih pada 5 Maret 2024, untuk segera di lantik melalui DPRD Komisi 1 Banjarne gara dan Pemkab dalam hal ini adalah Dispermades PPKB Banjarnegara.

Dari kilas balik ini, Kepala Desa(Kades) yang di beri SK perpanjangan dari PJ Bupati Tri harso Widirahmanto pada Kamis tanggal 2 Mei 2023 di Surya yudha II jl-Selomanik,Kutabanjarnegara, dengan dasar terbitnya UU no.3 tahun 2024 atas perubahan kedua UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mengacu ke pasal 118 d.

Sementara itu, Arif Fahrudin, SPd, Kades Gumiwang,Kecamatan Purwanegara, juga selaku Sekretaris Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia(AKSI) DPC Banjarnegara dan salah satu dari 51 Kades yang mendapatkan Tambahan masa jabatan menyampaikan dan menanggapi hal ini, saat di temui awak media,Pada Sabtu ( 11/1/2024).
“Kades yang menjabat itu mengharapkan ada kebijakan dari MK, Bahwasannya masa jabatan kades masih tetap di pertahankan sampai dengan 2026,di karenakan kades di Banjarnegara itu berbeda yang ada di konawe,” Katanya Arif.

Lanjut katanya Arif, Ia beralasan ada pelanggaran moraturium dari Kemendagri untuk penyelenggar aan pilkades 2024 di Kabupaten Banjarnegara.
“Yang akhirnya terbitnya perpanjangan SK dua tahun kepada kades yang jatuh tempo tanggal 20 April tahun 2024,yang akhirnya muncul dari Mend agri di perpanjang selama dua tahun”, Ungkapnya

Menurut persepsinya, Arif mengatakan jika itu terjadi ini akan berimbas pada kerugian matrial untuk kades yang menjabat dua tahun,side efek persoalannya ini berkaitan dengan Perbankan. “Kemudian kondisi saat ini, jika di paksakan di berhentikan masa jabatan kades di tengah jalan itu merugikan sekali di tingkat kades dan juga di tingkat pemerintahan desa,satu sisi gaji dari kades SK nya itu rata rata sudah di agunkan oleh kepala desa yang menjabat untuk sebuah pinjam an ke sebuah perbankan, dan juga Bengkok rata rata sudah di jual selama dua tahun, ini seandai nya putus di tengah jalan, maka akan merugikan di tingkat kades,”ujarnya.

Ia menambahkan bahwa SK penambahan dua tahun untuk kades seperti dirinya, karena mempunyai kekuatan hukum.
“Karena berdasarkan SK itu mereka untuk pinjam dan boleh untuk menye wakan agunan, dan itu nanti akan terjadi perma salahan yang sangat rumit, ketika kades itu SK nya di berhentikan di tengah jalan, Harapan kades yang masih menjabat saat ini karena SK nya mun cul dari Mendagri, dan juga SK nya itu sah dari PJ Bupati Kabupaten Banjarnegara ini mempunyai kekuatan hukum jadi kalau di berhentikan di tengah jalan, efek dari itu nanti munculah pelanggaran hukum, bisa jadi pelanggaran di prosesnya, pelanggaran di pemberhentiannya, “katanya

Lebih dalam Arif menggambarkan efek lain selain berkaitan dengan Pinjaman Perbankan, tanah bengkok juga merupakan salah satu aspek yang colateralkan di luar Perbankan.
“Atau mungkin efek dari pemberhentian ini, berujung pada kredit macet, bisa jadi Desa rugi karena Bengkoknya sudah di sewakan selama dua tahun, solusi yang paling bagus itu tetap kades yang masih menjabat ini sampai 2026 dan kades yang terpilih menunggu berdasarkan surat mendagri, yang dulu di munculkan kepada kades yang inkamben juga Kades yang sudah terpilih dan dasar itu sudah sangat bijak, karena ini menjadi solusi kedamaian di Kabupaten Banjar negara,” Terangnya.

Terkait Klaim Pertanggungan di Perbankan, atau Asuransi Kredit, Arif mengungkapkan tidak ada klaim asuransi selain, pertanggungan karena Kematian.
“Kalau masalah kredit itu tidak ada Asuransi dalam artian itu, Asuransi ketika meninggal dunia itulah baru di klaimkan di asuransi, namun dari kades tersebut apakah posisinya ada yang di asuransikan ataukah tidak di asuransikan,” ungkapnya.

“Tapi pada hakekatnya nanti kalau posisinya di hentikan di tengah jalan, di prediksikan semua kredit akan macet dan akan bermasalah, ” Lanjutnya.

Arif berharap Kebijakan Pemerintah setempat khususnya Pemkab Banjarnegara akan lebih bijak untuk arahan kedepan, karena akan berimbas pada keadaan ini.
“Harapannya tinggal kebijakan di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara,serta munculah kebijak an dari Mendagri dan juga MK, karena nilai positivnya lebih besar, dan kebijaksanaanya itu lebih bagus,ini akan lebih bijak ketika di teruskan sampai dengan tahun 2026,karena jika nanti ber henti di tengah jalanpun kemungkinan nanti pros es hukum akan berjalan terhadap proses pilkad esnya dan itu berimbas ketika nanti posisinya”, harapannya.

Masih tentang SK penambahan, menurut Arif nantinya tetap akan Berproses sesuai aturan perundang undangan.
“Mengejar kearah pemberhentian SK nanti akan ada kerusuhan jangka panjang di mana proses pengajuan SK mereka itu di lantik, kalau di analisa kejadian yang lama, itu bisa mencapai prosesnya 16 bulan, kalau saja prosesnya 16 bulan itu prosesnya baru saja selesai masa jabatan,”katanya.

Masih menurut Katanya Arif, ia menginginkan ada hal hal yang nantinya tidak inginkan, dan ia tidak menginginkannya. “Mending saat ini tinggal kebijakan semuanya saling menerima karena kondisi saat ini dulu pada saat mau menerima Banjarnegara itu damai, dan juga adem, tapi kenapa ini di permasalahkan dari putusan MK tersebut itu akan menimbulkan kerusuhan lagi untuk masyarakat Banjarnegara,”pesannya.

Lanjut masih dengan Arif, Bahwa Masa jabatan para kades yang mendapatkan SK penambahan khusus Desa yang laksanakan Pilkades tinggal menunggu sedikit lagi. “Bisa bisa Ini rebut balung tanpo isi, kades yang terpilih mengharap cepat di lantik tapi ada semacam protes dari kades yang masih terpilih, yang masih menjabat kalau di urus pun toh itu bisa sampai selesai, soalnya kita tinggal 15 sampai 14 bulan, di sini ibarat kaya percumah kalau di urus di kabupaten Banjarnegara, jadi mending di Terima apa adanya dilanjutkan masa jabatan kades sampai selesai”, ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa prinsip kedamaian dan kebersamaan harus tetap terjaga, jika itu yang di harapkan membangun Desa bersama sama dengan masyarakatnya.
“Dan juga di situ menjadi kebersamaan antara kades dan antara kades yang terpilih, sama sama membangun desa memakai ketrampilannya masing masing karena itu kan hasil dari masyarakat, bareng bareng mbangun desa, tidak harus melalui jabatan kades ikut berpartisipasi melalui kemam puannya masing masing, jalurnya masing masing dan membangun desa sama sama untuk tidak saling menghancurkan, karena kita orang Jawa Sama samalah, kita jalani saling menghormati kita selesaikan dengan baik baik, kita sama sama membangun Desa tanpa menyakiti yang lainya ini akan berkah, untuk kabupaten Banjarnegara dan juga untuk Indonesia,”Katanya.

Harapan membangun Desa bukan hanya keinginan berdasarkan jabatan, Arif Fahrudin menyampaikan pesan pesan baiknya. ” jadi membangun Desa tidak harus melalui jabatan kades, kades yang terpilih mari membangun bersama masyarakat yang terbagis untuk desa nya masing masing, sampai selesai kita dua tahun sampai 30 april 2026,marilah kita ambil posisi berikutnya yang terpilih, mari kita bantu untuk membangun karena di perjalanan ini saling menjatuhkan nanti korbanya masyarakat, harapan kami saling kerjasama antara kades yang saling menjabat, dengan kades yang terpilih kolaborasi, membangun Desa mewarnai Desa dengan hal hal yang positiv dan nanti kebijakan ini selesai sampai 30 April 2026,mari lanjutkan membangun satu dengan yang lainnya,”Ujarnya.

Ia menyampaikan, bahwa Kades yang Memperoleh masa jabatan tambahan dua tahun tapi ada pilkades 2024 sudah melakukan koordinasi untuk upaya proses perlindungan ke pemerintah.
“Kita sudah rapat koordinasi di hadiri kurang lebih 30 Kepala Desa,dari hasil 30 kepala Desa itu tadi yang saya sampaikan, kemudian kita keluhkan kita bersurat kepada Menteri Dalam Negeri, di tujukan ke Biro Hukum, yang posisinya ahli di bidang hukum pemerintahan Desa, di tembuskan juga kepada MK, kemudian di tembuskan kepada PJ GubernurGubernur Jawa Tengah, Kemudian di tembuskan ke Dispermades Banjarnegara,kemud Ian ke PJ Bupati Banjarnegara, kemudian tembuskan ke Ketua DPRD Banjarnegara, semua sudah tersampaikan pada hari jumat, dan di situ harapan kami para pemimpin kebijakan di Kabupaten Banjarnegara ataupun se Indonesia perlakukan di Banjarnegara dengan konawe selatan itu berbeda, rangkuman yang saya sampaikan itu tadi, intinya kebersamaan untuk membangun Banjarnegara tanpa saling menyakiti satu dengan yang lainnya, harapan saya proses ini tidak usah di buat instan, ibaratnya jangan dipaksakan menjadi sebuah keributan atau menjadi isu yang menjadi viral, pada hakekatnya kita sama sama menghormati undang undang dan kita posisinya masyarakat yang patuh terha dap undang undang,jadi tidak ada itikad buruk kita terhadap pemerintah, tapi kita menjadi warga masyarakat yang insyalloh selalu siap patuh terhadap UUD 1945,”pungkasnya.(**)
Fhoto: Arif Fahrudin, Spd Kepala Desa Gumiwang salah satu Kepala Desa yang mendapatkan Masa tambahan jabatan dua tahun.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*