Pekerjaan pembangunan Gardu Induk 150 KV Pakning Pembangkit Listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. CME sangat berdampak terhadap perkebunan masyarakat.
Dari pantauan dan laporan yang didapatkan dari rekan rekan mahasiswa, pelaksanaan ini sudah berdampak terhadap lingkungan masyarakat sekitar operasional pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gardu Induk 150 KV Pakning tersebut, hal ini harus menjadi perhatian serius oleh Aparat Penegak Hukum, Kontraktor Pelaksana PT. CME diduga berkerja asal asalan tanpa pengawasan yang ketat sesuai aturan yang berlaku, hal ini dibuktikan dengan adanya dampak dari penyedotan air laut beserta Lumpur berserakan di sekitar perkebunan masyarakat.
Luapan air laut yg di hisap oleh kontraktor bercampur tanah timbun yg mengalir di perkebunan warga setempat, tidak adanya penanganan soal dampak lingkungan di proyek tersebut, para kontraktor pelaksana kegiatan proyek GI 150 KV Pakning tersebut tidak memperhatikan kepedulian terhadap dampak lingkungan yg terjadi akibat pekerjaan mereka.
Oleh karena itu, Kita dari Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu Meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar Segera Periksa Direktur PT. CENTRA MULTI ELEKTRINDO dan konsultan pengawas pekerjaan PT. PUSMANPRO agar di berikan sanksi hukum terhadap kontraktor sebagai pelaksana pembangunan proyek GI Pakning.”Ungkap, Rio Azlani.’
Diberitakan belum nya, “Rio Azlani” dan Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu menduga AMDAL pelaksanaan kegiatan ini tidak jelas, dan sebagaimana yang kita ketahui dilapangan bahwa dampak dari kegiatan ini langsung ke masyarakat, salah satunya adalah dampak lingkungan yang di timbulkan mengalir ke perkebunan masyarakat, ia meminta kejaksaan Tinggi Riau segera memeriksa kontraktor pelaksana PT. CME
Ucap “Rio Azlani” yang juga sebagai Sekjend Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu _Pekanbaru tersebut.
“Rio Azlani” mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat kecamatan Bukit Batu untuk terus mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Central Multi Elektrindo sebagai kontraktor pelaksanaan, untuk menghindari terjadinya hal hal yang dapat merugikan masyarakat kecamatan Bukit Batu kedepannya.
Kami selaku mahasiswa Kecamatan Bukit Batu_Pekanbaru dalam waktu dekat akan melaksanakan aksi di Kejaksaan Tinggi Riau agar secepatnya Direktur PT. CME dipanggil dan diperiksa sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ini.. kita akan meminta Kejati Riau melihat kasus ini dengan serius agar tidak menjadi kerugian bagi masyarakat kedepannya.
Saat ditanya awak media kapan rencananya Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu akan mengelar aksi ia menyampaikan Kemungkinan besar setelah kita lakukan kajian, Minggu depan kita akan ke Polresta Pekanbaru untuk menyampaikan terlebih dahulu pemberitahuan aksi agar bisa kita laksanakan Aksi di kejaksaan Tinggi Riau” ucapnya.