Jakarta- Akibat Parakoruptor Meraja lela Dari 2020 hingga 2024 KPK Berhasil mengembalikan Rp2,5 triliun ke kas negara, KPK terus berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi. Dari 2020 hingga 2024, KPK telah mengembalikan lebih dari Rp2,5 triliun ke kas negara, termasuk melalui lelang barang rampasan dan hibah ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Pengembalian aset ini merupakan upaya KPK untuk tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan keuangan negara. Strategi ini memberikan efek jera sekaligus mendukung penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
KPK juga terus menyusun langkah strategis untuk optimalisasi pemulihan aset, termasuk percepatan lelang barang sitaan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Selengkapnya, capaian pengembalian kerugian keuangan negara KPK dapat, (“)