Muara enin 6 januari, 2025 selidikkasus.com
Babinsa Koramil 404-06 /Semende, jajaran Kodim 0404/Muara Enim, Sertu Edy Supriyanto, Bersama Camat Semende Darat, Tengah kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan hadiri 4 Desa sekaligus dalam rangka acara musyawarah Desa Di wilayah kecamatan Semende Darat Tengah Pada Senin (06/01/2025)
Camat Semende Darat Tengah Hj Zulfikar Sag, MM Memaparkan . Hasil musyawarah di setiap desa ini akan kita bawah ke musyawarah kecamatan nanti dan musyawarah di tingkat kabupaten kota.
Dalam musyawarah silakan ajukan usulan usulan demi untuk mengembangkan desa kita yang tercinta , dimana nanti akan kita bawa di musyawarah di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten kota.
Ke empat desa yang suda di laksanakan pada tanggal 6 Januari 2025 ini Desa Batu surau, Desa Tebing Abang, Desa Seri Tanjung, Desa Muara Tenang kecamatan Semende darat Tenga kabupaten muara Enim Sumatera Selatan .
Adapun ungkapan Riduan selaku kepala Desa batu surau menerangkan insak allah apa apa yang telah diusulkan oleh masyarakat didalam musrenbangdes ini akan kita idukasi dan kita prioritaskan ,terangnya
Gufran ,S H, M S C. Kepala Desa Sri Tanjung memaparkan , Acara musyawarah ini kita lakukan yang mana terkait untuk kemajuan di wilayah kita agar untuk taun depan ini lebih Maju lagi ,
Menurut beliau ada 4 titik yang harus di prioritaskan, juga pembukaan jalan baru tembusan Sri Tanjung,tebing Abang ,di perkirakan,sekita 4 kilo dengan tembus nya jalan tersebut akan bertambahnya tempat untuk permukiman masyarakat terangnya.
Ruliansya, SH Selaku kepalah Desa Muara tenang Memaparkan mari kita sama sama , masarakat toko masyarakat mari kita bahas bersama apa apa yang harus kita banguan untuk tahun 2025 ini.ujarnya.
Mahyu S,t. selaku Sekcam Semnde Darat Tengah memaparkan, Musyawarah untuk Tahun 2025 ,untuk di desa pada musrinbang Des, Hanya 5 usulan Sekala prioritas tegas nya .
Masing masing lima usulan ini harus di buat proposal , masing masing melampirkan proposal, apabila ada tanah yang tidak ada surat iba maka bisa berkaitan dengan hukum , wajib ada surat keterangan iba tegasnya.
Lp yusran
Leave a Reply