Indeks Tingkat Perceraian di Kabupaten Banjarnegara Tahun ini Alami Tren Menurun

 

BANJARNEGARA-selidikkasus. Com Kasus Angka perceraian di Kabupaten Banjarnegara, di bandingkan tahun 2023 dengan 2024 turun sangat signifikan jumlahnya. Hal itu berdasarkan Laporan tersebut akhir desember, tingkat angka perceraian Pada Bulan ini di Banjarnegara untuk tahun 2023 relatif naik dengan jumlah total 3070 perkara, sejumlah 3047 (Perkara yang belum inkrah 14 hari sebelum keputusan), dari faktor penyebab terjadinya perceraian dengan berbagai latar belakang permasalahan ada 2121 kasus, sedang kan pada Per-Desember 2024 total ada 2735 Perkara yang masuk, 2728(Perkara yang belum inkrah 14 hari sebelum keputusan), penyebab faktor perceraian terjadinya perceraian ada 2054 kasus, sampai saat ini, dari Akumulasi turun 84 di tahun 2024.

Dari keterangan Fathul Yasir Fuadi selaku Humas Pengadilan Agama Banjarnegara, ia menjelaskan terkait jumlah perkara yang masuk dari gugatan yang di trima dalam kasus perceraian. “Jadi kalau kita bicara tentang perkara entah perkara perceraian atau perkara secara umum, itu harus kita lihat perkara di Terima dan perkara di putus, contoh perkara yang di trima di tahun 2023 sampai hari ini perkara di terima 3070 perkara, cuman perkara itu kan macam macam , ada cerai talak, cerai gugat terus ada lagi perwalian, asal usul anak, isbat nikah, dispensasi kawin, segala macam sekian jumlah perkara yang memang kompetensinya di pengadilan agama itu total 3070,”jelasnya

Lanjut Fathul Yasir Fuadi humas Pengadilan Agama Banjarnegara menjelaskan antara perkara yang di terima ataupun yang di putus. “Dan ini, dari 3070 yang di trima pada tahun 2023,yang di putus itu 3047, berarti kan ada sisa perkara yang belum selesai, kenapa seperti itu, perkara yang terdaftar di hari ini kan belum selesai di hari ini juga, proses persidangan kan bisa dua atau tiga minggu nah itu kalau bicara total keseluruhan, “jelasnya

Jumlah penurunan di tahun 2024 nampak jika di bandingkan pada tahun 2023, ia menyampaikan perbandingannya. “Kalau kita bicara perkara perceraian, di tahun 2024 itu, sampai dengan hari ini kita ada 1357 di tambah 502,jadi di tahun 2024 di bulan Desember sampai hari ini ada 2739 perkara sementara untuk perkara di tahun 2023 itu berarti berarti dengan kata lain turun, untuk tahun 2023 dengan tahun 2024 jumlah perkara di Terima itu turun sebanyak 84,” ungkapnya

Selanjutnya ia menyampaikan, tentang perbedaan perkara yang di putus dan di trima. “Tapi yang di putus, jadi harus bisa membedakan perkara yang di Terima dan yang di putus, belum tentu perkara yang di Terima itu di putus, di tahun 2024 itu yang di putuspun lebih rendah,di bandingkan dengan 2023 karena trend nya menurun, ia turun 75 perkara,baik perkara yang di terima dan perkara yang di putus untuk tahun 2024 itu lebih menurun di bandingkan tahun 2023,”imbuh Fathul.

Fathul Yasir Fuadi menyampaikan faktor terjadi nya perceraian dari Januari sampai Desember di Kabupaten dawet ayu ini. ” Kalau faktor terjadinya perceraian itu secara limitatif(Terbatas) itu ada 11 menurut Undang Undang Perkawinan no 1 Tahun 1974,jadi ada beberapa hal penyebab terjadinya perceraian itu memang ada di 13 alasan ini, dari zina, mabuk, mayoritas itu ada di sini,di ikuti oleh ekonomi dan di antaranya meninggalkan salah satu fihak atau pergi, jadi perselisihan ekonomi, meninggalkan, di bandingkan tahun 2023,sama juga yang pertama dari perselisihan di ikuti oleh ekonomi, dan meninggalkan salah satu fihak, selain itu macam macam, ini contoh tahun 2023 satu perkara karena zina, mungkin karena selingkuh ketahuan dan mabuk, mabuk itu berkembang yang terbatas mabuk itu ga terbatas karena minum karena nar kobapun juga, judi,penjara, poligami segala macam, Bicara KDRT ini imbang di tahun 2023 dan 2024,cacat badan juga, “tukasnya

Fathul mengatakan bahwa terjadinya perceraian ada beberapa kasus di dalam suatu perkawinan.
“Yang namanya proses perceraian itu, hakim menggali, faktor apa si, sehingga perceraian harus bisa di laksanakan, itu berdasarkan dari gugatan baik suami atau istri, dan yang paling standar itu perselisihan terus menerus yang pembuktiannya itu gampang,pembuktiannya itu mudah di bandingbankan menuduh orang berz ina,”ujarnya.

Dari data yang masuk terkait perkara di Pengadilan Agama di Kabupaten Banjarnegara, terkait dengan perceraian di lihat dari perspektif latar belakang pendidikan secara pasti data yang ada di Pusat Bantuan Hukum(Pusbakum).
“Tingkat pendidikan itu dari jumlah perkara yang di Terima ini, dari sistem kita belum bisa menarik data jumlahnya, tapi secara umum kita bisa lihat di data bantuan hukum, “pungkasnya .(One)