Sidang penganiayaan Ringan Hakim memberikan Keputusan 7 hari penjara dan tidak dilakukan penahanan

Muara Enim selidikkasus.com Pada hari Kamis siang 19 Desember telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Cepat (Tipiring) Nomor 19/Pid.C/2022/PN Byl di Ruang Sidang muara Enim . Yang mana perkara tersebut dihadiri oleh Dua orang kepolisian polsek semendo

Pemeriksaan dan proses mengadili atas perkara ini berdasarkan pada Berkas Perkara Tipiring Nomor: BP/103/XI/2022/Kepolisian Mura Enim Dalam persidangan dihadirkan Terdakwa, Saksi Korban 1 (satu) orang Saksi.Dan 2 (Dua orang)saksi terdakwa Pada saat pembacaan dakwaan di persidangan tidak ada pertanyaan hakim kepada korban, Setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi serta alat bukti dan Visum ,

Dalam persidangan tersebut Hakim Tunggal Riki Sera.SH
memutus bahwa terdakwa Berinisial (RL) bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7(tujuh)hari,pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Berdasarkan putusan tersebut kepala desa karya nyata keberatan dengan keputusan Hakim

Menurut kepala desa karya nyata keputusan Hakim ini,tidak la sesuai dengan apa yang terjadi pada dirinya dan keputusan ini Rukiman selaku kepala desa,saat ini belum menerima
Dan akan meneruskan perkara laporan menurut Rukiman ada kejanggalan saat hakim selsai memberikan keputusan 7 hari pidana kepada terdakwa(RL)Hakim tidak memberikan pertanyaan kepada dirinya apaka ada pertanyaan dan menerima dengan keputusan ini.ucap nya

Maman Bagus Purba ketika di mintai pendapat tentang hal ini sangat menyayangkan hal ini. Marwah kami sebagai kepala desa ter injak-injak dengan keputusan ini. Dari kronologis kejadian sudah sangat jelas bahwa terdakwa (R) tanpa ada alasan langsung menampar Bapak Rukiman selaku kepala desa karya nyata kec Sdl di depan teras rumahnya. Dan sangat di sayangkan bahwa terdakwa pada saat kejadian mengenakan baju seragam salah satu ormas di kabupaten muara enim. Pada saat kejadian, kepala desa karya nyata akan melakukan perlawanan karena merasa sudah di aniaya oleh terdakwa (R) juga di pegang/dirangkul secara bersama sama oleh beberapa orang anggota ormas tempat terdakwa (R) bernaung. Harga diri dan marwah kami sebagai Kepala Desa benar2 di injak2 oleh kejadian ini, kata maman bagus purba selaku kepala desa pulau panggung kec sdl yg juga merupakan ketua forum kepala desa kab muar enim

Begitu juga dengan Bapak M. Sahili ketika di mintai pendapatnya mengatakan, ” kejadian ini akan menjadi contoh yg tdk baik ke depan, jangan mentang memakai baju ormas bisa semena-mena. Kami sebagai kepala desa juga bisa juga melakukan hal yg sama ketika salah seorang anggota ormas datang ke rumah atau ke kantor kami, atas ketidak senangkan kami kami bisa menampar atau menganiaya , kemudian di proses secara hukum hanya sekedar tindak pidana miring.
Beruntung kata M. Sahili kejadian tsb menimpa kepala desa karya nyata, kalau terjadi kepada saya mungkin lain cerita nasib pelaku tsb. Untuk itu beberapa kepala desa di kecamatan SDL sangat menyayangkan kejadian ini.
Mungkin beberapa waktu ke depan forum kepala desa kec SDL akan melakuka aksi damai di depan kantor pengadilan negeri muara enim dalam menyikapai kejadian ini.ujar nya

Hal senada juga di utarakan oleh kepala desa tanah abang kec sdl, ” seandainya kejadian ini menimpa saya, saya pertaruhkan nyawa saya dan jabatan saya selaku kepala desa, lebih baik tersungkur terhormat dalam pertarungan daripada di aniaya tanpa alasan yg jelas seperti ini” kata herman dengan nada yg penuh emosi
Untuk itu kepada aparat penegak hukum agar mengkaji ulang keputusan ini, ini tentang harga diri kepala desa, walaupun kecil kepala.desa adalag pejabat publik di desa dan merupakan orang no 1 di desa.tutup nya(red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*