Banjarnegara- Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan DPRD Banjarnegara menyepakati 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Rauang Rapat DPRD Banjarnegara Rabu (19/12/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, didampingi oleh Wakil Ketua Marno, Wakil Ketua Bambang Suparno, dan Wakil ketua Agus Junaedi.
Pada kesempatan tersebut Anas Hidayat menyampaikan pentingnya regulasi yang dihasilkan DPRD untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banjarnegara.
Ia mengatakan, Keenam Perda yang disahkan mencakup berbagai aspek pembangunan daerah.
Proses pengesahan tersebut mengikuti nomor register yang telah diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah pada November 2024. Sebelumnya, keenam Raperda ini telah melalui pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten.
Penjabat bupati Banjarnegara Muyhamad Masrofi mengatakan, Enam Raperda yang disetujui bersama diantaranya yakni, Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Karya Praja, Bangunan Gedung, Fasilitasi Pengembangan Pesantren; dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
“Berdasarkan ketentuan di atas, maka 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat ditetapkan lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah,” kata Masrofi saat menyampaikan Pidato Pengantar Penetapan Peraturan Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Masrofi menyatakan bahwa Perda baru tersebut akan menjadi landasan hukum yang penting untuk mempercepat realisasi program pembangunan di tahun mendatang. Ia mengapresiasi sinergi antara DPRD dan eksekutif dalam proses legislasi.
Masrofi juga memberikan apresiasi kepada segenap Anggota Dewan, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah pengesahan Raperda menjadi Perda, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025.
Dimana pada tahun 2025 telah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah merumuskan 13 Raperda prioritas untuk tahun depan.
Dari jumlah tersebut, sembilan merupakan inisiatif baru, sedangkan empat lainnya merupakan Raperda luncuran dari tahun 2024.
Propemperda tersebut disusun untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang dibahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung implementasi otonomi daerah. (ahr)