
Kabupaten Kampar – Ultimatum Kepada Para Pemilik Lokalisasi Warung Tempat Hiburan Malam Di desa Pantai Cermin jika masih beroperasi dan membuka tempat Maksiat di desa pantai cermin akan ada aksi dari kaum ibu ibu dan tokoh masyarakat di kantor bupati kabupaten Kampar.
Kepada sejumlah wartawan beberapa tokoh masyarakat yang tidak mau di cantumkan identitasnya di media mengungkapkan bahwa kami masyarakat desa pantai cermin sudah jenuh dan muak melihat lokalisasi tempat hiburan malam di desa pantai cermin, dan kami sudah beberapa melaporkan tempat hiburan malam tersebut, dan tetap juga beroperasi, dan sudah 3 kali di lakukan razia sampai terjadi penyegelan.
Sebelumnya akibat maraknya lokalisasi tempat hiburan malam di desa pantai cermin yang Meresahkan masyarakat dan bisa merusak moral generasi muda di desa pantai cermin, akhirnya Tim Yustisi satpol PP kabupaten Kampar menutup warung remang-remang di Desa Pantai Cermin Kec. Tapung, pada tanggal 20/9/2024
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan lembaga kerapatan adat kenegerian pantai cermin tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
Tak ada efek Jera para pemilik warung remang / tempat hiburan malam di desa pantai cermin warung lokalisasi hiburan malam tersebut kembali beroperasi, Kemudian Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali menggelar operasi yustisi di tiga lokasi warung remang-remang milik jahtra, Zega dan Marbun didesa pantai cermin Kecamatan Tapung, pada hari Rabu (11/12/2024). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol Pp Kampar melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir, S.P., M.Si.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 wanita pelayan warung remang-remang, Selain itu, sebanyak 50 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, termasuk angker dan anggur merah, turut disita sebagai barang bukti.
Dalam hal tersebut Kami baik dari pemerintah desa pantai cermin dan para tokoh masyarakat sangat mengapresiasi kinerja satpol PP kampar yang melakukan penegakan perda di desa pantai cermin, kemudian apabila jika masih beroperasi kembali lokalisasi tempat hiburan malam di desa pantai cermin kami akan buktikan dan melakukan aksi damai di kantor bupati Kampar untuk menuntut agar dilakukan tindakan tegas dan menutup secara permanen lokalisasi di desa pantai cermin. pungkas tokoh masyarakat Jumat 13 / 12 / 2024
Lanjutnya – kami akan buktikan kata-kata kami ini, jika masih beroperasi lokalisasi tempat hiburan malam di desa kami desa pantai cermin, “kampung kami ini (desa pantai cermin) bukan tempat lokalisasi warung hiburan malam, jadi kalian para pengelola dan pemilik warung remang jangan sesuka hati kalian membuat lokalisasi tempat hiburan malam di kampung orang, hargai lahh para sesepuh dan putra daerah serta masyakat tempatan jangan sesuka hati kalian aja. Tegas salah satu tokoh masyakat.
Kami juga berharap untuk aparat penegak hukum dan para pejabat yang berwenang agar bisa melakukan fungsi tugasnya sesuai sumpah jabatannya, kami malu jika desa kami ini (desa pantai cermin ) jadi tempat lokalisasi hiburan malam. Jadi mari kita bekerja sama agar lokasi – lokasi tempat Maksiat atau tempat hiburan malam di kabupaten Kampar ini tidak ada lagi. Ungkapnya
(*)