Tapung, Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar operasi yustisi di dua lokasi warung remang-remang di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, pada Rabu (11/12/2024).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol Pp Kampar melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir, S.P., M.Si.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 wanita pelayan warung remang-remang, Selain itu, sebanyak 50 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, termasuk angker dan anggur merah, turut disita sebagai barang bukti.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menyampaikan bahwa Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP kabupaten Kampar dalam menegakkan peraturan daerah (perda) serta menjaga ketertiban umum di Kabupaten Kampar.
Lanjutnya “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap kegiatan yang melanggar perda, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketentraman masyarakat, pungkas kasat pol PP.
Seluruh pelayan yang diamankan dan barang bukti telah dibawa ke Markas Satpol PP Kampar untuk proses lebih lanjut.
Operasi serupa akan terus dilakukan sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran perda di Kabupaten Kampar. Tegas kasat pol PP Arizon SE
Di ketahui sebelumnya bahwa lembaga kerapatan adat kanagarian pantai cermin kecamatan Tapung pernah membuat laporan ke satpol PP kabupaten kampar langkah itu di ambil oleh Datuk pucuk kanagarian pantai cermin untuk menjaga Marwah dan martabat masyarakat serta adat istiadat di desa pantai cermin, mereka ingin desa mereka bersih dari tempat tempat lokalisasi dan warung tempat hiburan malam.
Di tempat terpisah pemerintah desa pantai cermin mendukung langkah langkah tegas dari satpol PP kabupaten Kampar, dan kedepannya pemerintah desa pantai cermin siap bekerja sama dan berkoordinasi terhadap satpol PP kabupaten Kampar dalam penegakan aturan perda Kampar. Ujar pejabat pemerintah desa pantai cermin kepada wartawan melalui via telefon.