Noto Utomo Gelar Sosper Tentang Pengguna dan Peredaran Minuman Keras

 

Gresik- Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI-Perjuangan Noto Utomo menggelar Sosialisasi Perundang undangan (Sosper) nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan Perda nomor 15 Tahun 2002 tentang karangan peredaran minuman keras, Minggu (8/12/2024).

Bertempat di halaman rumah cak Noto dusun Perengkulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Meski di guyur hujan tidak menyurutkan antusias peserta dalam mendengarkan paparan yang disampaikan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan ini memperingatkan bahaya nya minum minuman keras.

“Penggunaan minuman keras bisa memicu terjadinya kriminalitas,” jelas Cak Noto.

 

 

Lebih lanjut, pengguna minuman keras tidak hanya dari kalangan orang dewasa, namun dari kalangan remaja banyak yang mengkonsumsi.

“Kondisi ini sungguh memprihatinkan, bahkan tidak sedikt di kalangan pelajarpun yang terpengaruh minuman keras,” bebernya.

Aanggota dewan tiga periode ini mewanti wanti terhadap orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra putrinya agar terhindar dari pengaruh lingkungan.

“Jaga keluarga jangan sampai main main dengan minuman keras apalagi narkoba, resikonya bisa fatal,”tutup dewan yang low profile ini.
Lp-INoel