
Kab.kampar – Pemberitaan Media “Diduga membelanjakan uang rakyat sebesar 200 juta hanya untuk pemeliharaan halaman kantornya”
Arizona SE selaku kasat pol pp kabupaten Kampar membantah tuduhan bahwa biaya pengerjaan tersebut 200 juta , sudah jelas ada papan informasi kegiatan tersebut senilai Rp.199.792.143,36 jadi tudingan pemberitaan 200 juta tersebut dari mana mereka membuatnya.
Di dalam pemberitaan tersebut juga menyampaikan bahwa “”untuk diketahui harga pemasangan paving block saat ini berkisar antara 100 sampai dengan 110 ribu permeter, kuat dugaan pekerjaan perawatan lapangan kantor Pol PP kabupaten Kampar beraroma korupsi, sebab dalam pekerjaan tersebut pihak ketiga hanya menaikan ketinggian paving block lama tanpa mengganti yang baru””
Arizon menyampaikan bahwa Perlu di ketahui bahwa kegiatan tersebut adalah pemeliharaan/ rehabilitasi Gedung kantor dan bangunan lainnya, nama paket Pemeliharaan lapangan kantor, Pekerjaannya diantara lain pencucian parit, pembongkaran gorong gorong lama kemudian pemasangan gorong gorong baru yang lebih besar, Penimbunan Halaman pembongkaran paving blok lama dan pemasangan paving blok serta penggantian paving blok yang sudah pecah, dan pengecatan halaman.
Pemberitaan tersebut juga menyebutkan bahwa “”diduga luas berkisar 700 meter persegi dengan jenis pekerjaan yang dilakukan adalah meninggikan paving block”” dan diketahui harga pemasangan paving block saat ini berkisar antara 100 sampai dengan 110 ribu permeter””
Arizon sejak kapan dilakukan pengukuran sehingga didalam pemberitaan tersebut menyampaikan 700 meter persegi,? ini sangat mengada Ngada perlu dijelaskan bahwa Penyusunan dokumen perencanaan disusun oleh konsultan dengan standar harga yang sudah ditetapkan, sedangkan volume dihitung dan diukur oleh konsultan, jadi harga dan volume disusun semua oleh konsultan, jadi tidak asal ditebak saja semua ada prosedurnya, pungkas Arizon
ditempat terpisah Rio menyampaikan bahwa Didalam perkara pidana “Incriminalibus probationes bedent esse luce clariores” bukti harus lebih terang daripada cahaya. Kesannya jangan asal membuat tuduhan, “asas Actori In Cumbit Onus Probandi” sedangkan Dalam hukum pidana, menuduh orang tanpa bukti atau fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas aturan pidana. ucap Rio selaku tim advokasi