Simsalabim abrak kedabrak,! Ternyata Segel Tim Yustisi Kampar Tak Punya kesaktian & Di Anggap Hanya Sampah Di dinding Warung Remang² Milik Ema, David, Marbun Tak Gentar Sama Satpol PP

 

Kabupaten Kampar – Simsalabim abrak kedabrak,! Aneh bin ajaib  Ternyata Segel Tim Yustisi Kampar Tidak Punya kesaktian dan Di Anggap Hanya Sampah Di dinding pemilik Warung Remang – remang Milik Ema, David di desa bukit payung Dan segel di warung remang yang di kelola Marbun didesa pantai cermin, para memilik warung remang remang tersebut pun tak Gentar menghadapi Sama Satpol PP kabupaten Kampar.

Diduga para pemilik warung remang remang tersebut pendatang dan membuat tempat – tempat Maksiat di desa, ini sangat merusak moral dan harga diri para putra daerah termasuk para sesepuh Ninik mamak / Datuk desa setempat, kurangnya ketegasan membuat para Melik warung remang remang tersebut tidak gentar dan takut Sama sekali.

Para pemerintah desa bukit payung, pemerintah desa sukamulya, pemerintah desa pantai cermin sudah berkali kali membuat laporan dan memohon agar ada tindakan tegas dari satpol PP kabupaten Kampar terkait maraknya tempat hiburan malam dan penjual minuman beralkohol di desa mereka masing masing, dan sehingga satpol melalui tim yustisi melakukan penyegelan di beberapa tempat.

Salah satu tokoh masyarakat meminta agar adanya tindakan tegas dari satpol PP kabupaten Kampar, jika hanya di segel itu semua tidak akan ada artinya menghabis habiskan waktu saja, anehnya para pemilik warung tersebut tau saat ada razia , ketika satpol melakukan pemanggilan para pemilik warung tersebut menyampaikan mereka sudah tutup tidak pernah beroperasi kembali, padahal mereka tetap beroperasi.

Para pendatang pemilik warung remang remang ini harus di tindak tegas jangan di kampung orang buat tempat Maksiat, belum lagi modus tempat kos kosan padahal itu tempat kumpul kebo Dan tempat pemakaian narkoba. Jika tidak ada. Tindakan tegas dari satpol PP kapan lagi mau berakhir tempat tempat Maksiat di desa kami, apa ia seperti kejadian di Tapung hilir warung remang yang di bakar warga, kami harap ada tindak dari satpol PP jelas jelas itu tempat Maksiat di dalam aturan perda Kampar kan bisa di rubuhkan bangunan tersebut apabila tidak memiliki izin. Tegasnya.